Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama 15 lembaga jaringan anti korupsi bekerja sama melakukan pemantauan politik uang dan penyalahgunaan fasilitas negara yang kerap terjadi dan mengancam integritas pelaksanaan pemilihan anggota legislatif 9 April 2014. Pemantauan ini dilakukan di 15 propinsi, yaitu Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, NTT, NTB, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.
Korupsi politik adalah penyelewengan kekuasaan yang dilakukan oleh pemimpin politik untuk keuntungan pribadi atau kelompoknya untuk melanggengkan kekuasaan atau peningkatan kesejahteraan (Hodess, 2004: 11).
Dalam hal Penggunaan Fasilitas Langsung, modus pelanggaran yang terjadi antara lain: penggunaan kendaraan dinas dan biaya perawatannya; penggunaan rumah dinas beserta perlengkapannya untuk menunjang kegiatan kampanye; penggunaan kantor-kantor pemerintah dan kelengkapannya untuk kegiatan kampanye, dan mengeluarkan kebijakan yang menguntungkan peserta pemilu tertentu
Dalam konteks korupsi politik, persoalan dana kampanye menjadi alat konfirmasi apakah posisi-posisi baru yang dihasilkan oleh Pemilu berpotensi menciptakan mekanisme politik yang bersih atau sebaliknya, justru tersandera oleh praktek-praktek korupsi akibat kooptasi pemodal politik yang sangat dominan dalam pemilu.
Pengalaman dalam pemilu 2004 dan 2009 money politics dilakukan melalui penggunaan uang secara langsung oleh kandidat untuk mempangruhi pemilih.