Pengalaman dalam pemilu 2004 dan 2009 money politics dilakukan melalui penggunaan uang secara langsung oleh kandidat untuk mempangruhi pemilih.
Dalam konteks korupsi politik, persoalan dana kampanye menjadi alat konfirmasi apakah posisi-posisi baru yang dihasilkan oleh Pemilu berpotensi menciptakan mekanisme politik yang bersih atau sebaliknya, justru tersandera oleh praktek-praktek korupsi akibat kooptasi pemodal politik yang sangat dominan dalam pemilu.
Dalam hal Penggunaan Fasilitas Langsung, modus pelanggaran yang terjadi antara lain: penggunaan kendaraan dinas dan biaya perawatannya; penggunaan rumah dinas beserta perlengkapannya untuk menunjang kegiatan kampanye; penggunaan kantor-kantor pemerintah dan kelengkapannya untuk kegiatan kampanye, dan mengeluarkan kebijakan yang menguntungkan peserta pemilu tertentu
Korupsi politik adalah penyelewengan kekuasaan yang dilakukan oleh pemimpin politik untuk keuntungan pribadi atau kelompoknya untuk melanggengkan kekuasaan atau peningkatan kesejahteraan (Hodess, 2004: 11).
Koalisi Perlindungan Saksi
Siaran Pers
Hanya 14 Pasal, DPR Harus Segera Bahas
Revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban
No: 1/II/Koalisi Perlindungan Saksi/Indonesia/2014
Implementasi dan Pengaturan Illicit Enrichment dalam Delik Korupsi
Oleh Muhammad Yusuf (PPATK)
Kerjasama dengan BPK/BPKP dalam Lidik dan Sidik Tipikor
Oleh POLRI