Seleksi CPNS Honorer Banyak Kecurangan

Konsorsium Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (KLPC) menyambangi Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara – Reformasi Birokrasi (Kemenpan) untuk melaporkan tindak kecurangan dalam pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Honorer (Jalur Kategori 2/ K-2) pada Senin (17/3) di Jakarta.

Sejumlah PNS dan pejabat daerah disebut meminta uang pada peserta tes sebagai biaya “haram” lolos tes CPNS.

Peneliti ICW Siti Juliantari Rachman menyebutkan ini adalah tindak lanjut pemantauan KLPC atas temuan data ratusan tenaga honorer K2 yang lulus seleksi namun tidak memenuhi kriteria.

Kriteria dimaksud tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2005 Jo. PP 56 tahun 2012 tentang Pengangkatan Honorer Menjadi CPNS.

“Kami menerima bukti perjanjian pembayaran antara peserta honorer K2 dengan pejabat daerah agar beberapa dari mereka diloloskan dalam proses rekrutmen ini,” ungkap Tari.

Peraturan Pemerintah tentang Pengangkatan Honorer menjadi CPNS mensyaratkan bahwa yang berhak menjadi peserta rekrutmen CPNS Honorer K2 adalah honorer yang mengantongi surat keputusan dari Kepala Unit Kerja dan telah bekerja sedikitnya satu tahun pada tanggal 31 Desember 2005.

Namun, KLPC menemukan berbagai bukti yang menyatakan terdapat ribuan tenaga honorer yang lolos menjadi PNS lewat CPNS 2013 namun tidak masuk kriteria ini.

Contohnya, para peserta CPNS 2013 Honorer K2 di Kabupaten Blitar dan Kabupaten Tangerang. Di Blitar, dari 518 peserta honorer K2 yang lulus, ternyata lebih dari 54 persen merupakan Honorer K2 “siluman”. DI Tangerang pun terdapat puluhan honorer K2 siluman.

“Kasus yang sama juga terjadi di kabupaten/kota lainnya di seluruh Indonesia,” tutur Tari prihatin.

Banyaknya tenaga honorer yang lulus meskipun tidak sesuai dengan kriteria perpres, menurut Tari, salah satunya disebabkan oleh pejabat-pejabat berkepentingan yang memalsukan dokumen.

Pemalsuan surat keputusan bagi tenaga honrer oleh kepala unit kerja dan juga SK Penetapan oleh pejabat tinggi daerah bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, yaitu pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001.

Pasal ini menyebutkan pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, dipidana dengan pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun dan pidana denda.

Koalisi menilai bahwa bahwa pejabat dan PNS pemda tidak hanya sekadar melakukan pidana pemalsuan dokumen, akan tetapi diduga ada indikasi suap dibalik lolosnya honorer K2.

Koalisi menemukan ribuan tenaga honorer K2 yang lolos CPNS dengan memberikan uang bervariasi antara Rp 80 juta sampai Rp 120 juta. Biaya ini belum lagi termasuk pungutan liar yang dilakukan oleh pihak tertentu pada honorer K2.

Temuan ini dihimpun dari tujuh kabupaten/kota di lima provinsi, yaitu: Kabupaten Blitar, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Garut, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Toba Samosir, Kota Cimahi dan Tangerang di lima provinsi.

“Misalnya di Kabupaten Blitar peserta dipungut biaya Rp 20 ribu sebagai biaya “intip nomor peserta” sebelum ujian,” jelas Tari.

Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur pemerasan oleh pegawai negeri sebagai satu bentuk tindak pidana korupsi.

Ini diatur dalam pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999, yang menyebutkan bahwa: Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, dipidana dengan penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Tindak pidana ini juga disertai denda yang tidak sedikit, berkisar dar Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Sebab itu, KLPC mendesak Kemenpan dan BKN untuk membatalkan kelulusan peserta honorer K2 yang tidak sesuai kriteria dan menolak pemberkasan tenaga honorer tersebut.

KLPC mendesak BKN dan Kemenpan selaku Panitia Seleksi Nasional CPNS untuk: membatalkan kelulusan para peserta yang curang, serta menolak pemberkasan dan pemberian Nomor Induk Pegawai pada honorer K2 siluman yang lulus seleksi CPNS 2013.

Panselnas juga didesak membentuk tim investigasi independen ke masing-masing instansi baik di pusat dan daerah, guna memverifikasi keabsahan dokumen Honorer K2 siluman yang lulus tersebut.

“Hasil investigasi kemudian digunakan untuk membersihkan data honorer K2 diseluruh Indonesia dari honorer K2 siluman,” kata Tari.

Panselnas juga didesak membuka data hasi Tes Kemampuan Dasar dan Tes Kemampuan B pada publik, sebagai wujud pertanggungjawaban dan transparansi seleksi CPNS 2013.

Selain itu, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri juga diminta untuk memerintahkan Polda dan Polres untuk mengusut pejabat pemerintah daerah yang diduga terlibat pidana pemalsuan dokumen Honorer K2 Siluman diseluruh Indonesia.

“Polisi dapat menyita database honorer K2 hasil validasi tahun 2005, 2010, dan 2012 serta membandingkannya dengan data base penetapan Honorer K2 oleh Sekda tahun 2013,” ungkap Tari.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sebagai kepala pemerintahan, juga dipandang bertanggungjawab untuk memerintahkan para bawahannya untuk merekrut honorer K2 dengan memprioritaskan honorer K2 yang mematuhi aturan, serta mempertimbangkan masa kerja dan usia.

Ombudsman Republik Indonesia juga diminta turun mengusut dugaan maladministrasi dalam proses lolosnya honorer K2 siluman dalam rekrutmen CPNS 2013.

“Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban juga wajib melindungi pelapor dan saksi yang mengungkapkan kecurangan dalam rekrutmen CPNS 2013,” pungkas Tari. 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan