Ketua Tim Pemberantasan Korupsi Hendarman Supandji memastikan tersangka kasus dugaan korupsi Gelora Bung Karno lebih dari satu orang. Korupsi tidak mungkin dilakukan sendirian, ujar dia seusai peluncuran buku Memerangi Korupsi Sebuah Peta Jalan untuk Indonesia di Bursa Efek Jakarta kemarin. Namun, Hendarman tidak bersedia menjelaskan detail nama dan kriteria calon tersangka kasus tersebut. Itu tergantung penyidik, ujarnya.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banten mengajukan anggaran Rp 9,31 miliar untuk membiayai rapat-rapat di luar gedung DPRD. Hal itu dinilai sebagai salah satu bentuk pemborosan anggaran sehingga pengajuannya harus dikaji ulang.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Widodo AS, Senin (2/1), menyerahkan daftar isian pelaksanaan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso senilai Rp 87,3 triliun.
Presiden dan wakilnya sekarang tidak lagi bisa melakukan intervensi dalam penegakan hukum. Wakil Presiden M. Jusuf Kalla mengatakan, hal ini karena aparat hukum telah independen dan sangat takut terhadap tekanan publik dalam penegakan hukum.
Setelah sempat terkatung-katung, kemarin Kejagung memastikan pencairan uang pengganti pengusaha Probosutedjo yang terdiri atas denda Rp 30 juta dan uang pengganti kerugian negara Rp 100, 931 miliar. Rencananya, uang pengganti itu dicairkan Rabu (4/1) besok.
Prijanto dan Syafei Sulaiman, terdakwa kasus dugaan korupsi terkait dengan proyek panas bumi Pertamina dan Karaha Bodas Company (KBC), menyalahkan pemerintah atas terbitnya dua keputusan presiden. Jika pemerintah tidak menerbitkan keputusan presiden yang menangguhkan proyek Karaha, kami berdua pasti tidak duduk sebagai terdakwa, ujar Prijanto, membacakan pleidoi (pembelaan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.
Tiga saksi rekanan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dihadirkan dalam persidangan lanjutan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin. Sedangkan terdakwanya mantan Sekjen KPU Syafder Yusacc dan Ketua Panitia Pengadaan Buku Panduan Pemilu 2004 Bambang Budiarto.