Mahadi Sinambela Diperiksa Empat Jam; Kasus Dugaan Korupsi Pengalihan HGB Hilton

Anggota DPR RI Mahadi Sinambela kemarin diperiksa Timtastipikor (tim pemberantasan tindak pidana korupsi). Dia diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi pengalihan aset hak guna bangunan (HGB) tanah Hotel Hilton yang diduga merugikan negara Rp 1,7 triliun. Mahadi pernah jadi wakil ketua Badan Pengelola Gelora Senayan (BPGS).

Mahadi tiba di Kantor JAM Pidsus di kompleks Gedung Bundar, Kejagung, pukul 09.30. Saat itu, dia datang dengan didampingi kuasa hukumnya, yakni Nizammudin, Junaidi Matondang, dan Noviar Irianto. Mahadi diperiksa sekitar empat jam.

Usai diperiksa, Mahadi menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap dirinya terkait dengan dua suratnya yang masing-masing ditujukan kepada sekretaris negara selaku ketua BPGS dan Dirut PT Indobuildco Ponco Sutowo. Masing-masing surat bernomor B/2650/MENPORA/99 dan B/2674/MENPORA/99.

Itu yang diklarifikasi apakah bertentangan dengan surat Mensesneg. Ternyata tidak bertentangan, katanya.

Dalam surat nomor B/2650/ MENPORA/99, dijelaskan soal hasil penelitian tim ahli peninjauan ulang kerja sama dengan mitra usaha. Disebutkan bahwa dalam perjanjian kerja sama antara BPGS dan PT Indobuildco (pemilik Hotel Hilton International), HGB akan berakhir pada 2003. PT Indobuildco diminta segera menghubungi tim ahli untuk membicarakan hal-hal penting terkait berakhirnya HGB itu.

Kemudian, dalam surat nomor B/2674/MENPORA/99 disebutkan bahwa HGB Nomor 26 dan 27 atas nama PT Indobuildco akan berakhir pada 2003. Perpanjangan HGB harus mendapat persetujuan pemilik hak pengelolaan lahan (HPL), yakni BPGS.

Mahadi, yang menjabat Menpora pada masa Presiden Abdurrahman Wahid, mengakui bahwa HGB Hotel Hilton bermasalah karena tidak melalui prosedur sesuai dengan keputusan presiden.

Masalahnya, karena tidak masuk HPL. Jadi, surat dari Kanwil BPN DKI Jakarta tidak mempertimbangkan bahwa itu HPL (BPSG). Penerbitan ini patut diduga menyebabkan kerugian negara, ujarnya. Apalagi, PT Indobuilco tidak membayar royalti kepada BPGS.

Siapa yang seharusnya bertanggung jawab? Menurut Mahadi, PT Indobuildco dan BPN adalah pihak yang paling bertanggung jawab. Ya, dua-duanya. Indobuildco yang mengusulkan, BPN yang memutuskan, terangnya.

Ketua Timtatipikor Hendarman Supandji mengatakan, Mahadi dipanggil untuk didengar sebagai saksi perubahan HGB Hotel Hilton. Nah, pemanggilan saksi ini dalam rangka membikin terang suatu perkara. Kalau sudah terang, baru ditetapkan siapa tersangkanya, katanya.

Sebelumnya, presiden sudah menandatangani surat izin pemeriksaan terhadap Ali Mazi dan Mahadi Sinambela. Surat izin itu dikirim Rabu pekan lalu dan telah diterima Kejagung. Dalam perkara dugaan korupsi itu, penyidik telah memeriksa 21 saksi, baik dari pejabat pemerintah saat itu, PT Indobuildco selaku pemilik HGB Hotel Hilton, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Mantan pejabat penting juga diperiksa, seperti mantan Mensesneg Muladi dan Ali Rahman, serta mantan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin. (yog)

Sumber: Jawa Pos, 12 Januari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan