Akhir Februari, Rahardi Jalani Proses Asimilasi

Terpidana dua tahun korupsi dana nonbujeter Bulog Rp 62,5 miliar Rahardi Ramelan bakal bisa menghirup udara segar. Sebab, pada akhir Februari 2006, penahanan mantan Menperindag dan kepala Bulog itu mulai memasuki tahap asimilasi.

Sekretaris Komisi Pemilu Didakwa Korupsi Rp 7,1 Miliar

Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur Haribowo Sukotjo, tersangka utama korupsi logistik Pemilu 2004, kemarin mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Terlibat Kasus Mark Up, Direktur PLN Ditangkap

Direktur Pembangkit dan Energi Primer PT PLN Ali Herman Ibrahim ditangkap tim penyidik Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 22.30 tadi malam. Ali menjadi tersangka dalam kasus mark up pengadaan proyek PLTG Sumatera Selatan yang merugikan negara sekitar Rp 100 miliar.

Identitas Tunggal untuk Basmi Korupsi

Taufiq Effendi yakin tahun depan kartu identitas tunggal sudah berlaku.

Broker Buku Komisi Pemilihan Umum Diadili

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin menyidangkan Cecep Harefa, Direktur Utama PT Mulya Agung Utama.

Memulangkan Koruptor di LN

Kapolri Jenderal Polisi Sutanto kemarin menegaskan bahwa salah seorang di antara 17 koruptor yang melarikan diri ke luar negeri (LN) akan pulang -dan tentu saja menyerahkan diri ke polisi.

Rahardi Diminta Hadiri Sidang Peninjauan Kembali

Efran Basuni, ketua majelis hakim yang memeriksa pengajuan peninjauan kembali terpidana Rahardi Ramelan, meminta mantan Menteri Perindustrian/Kepala Bulog itu hadir dalam sidang pemeriksaan.

Taufiq Tolak Dakwaan Jaksa

Jaksa akan mengevaluasi pembelaan itu.

TNI Bukan Tentara Bayaran

Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto menyatakan bahwa kehadiran pasukan TNI untuk mengamankan obyek vital bukan sebagai mercenary atau tentara bayaran.

Hura, David Sudah Tertangkap!

Kesediaan Pemerintah Amerika Serikat mengekstradisi David Nusa Wijaya (David) tentu sangat menggembirakan. David sudah dijatuhi hukuman secara bertahap yang semakin lama semakin berat. Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis satu tahun penjara. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis empat tahun penjara, dan ketika naik ke Mahkamah Agung hukuman dinaikkan menjadi delapan tahun penjara.

Subscribe to Subscribe to