Dengan menggunakan berkas fotokopi dari Pengadilan Negeri (PN) Limboto, Gorontalo, MA akhirnya memvonis hukuman 4 tahun penjara untuk 3 koruptor asal Gorontalo. Di PN Limboto, ketiganya diputus bebas.
Pemerintah diminta tidak mengulangi terjadinya kebocoran bantuan bagi korban bencana alam seperti di Aceh. Meski sejauh ini penyimpangan bantuan bagi korban gempa bumi belum tampak.
Jika dua tahun uang tak kembali, kasusnya menjadi perkara pidana.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima penyerahan lima tersangka dan barang bukti kasus korupsi PT Perkebunan Nusantara II, Rabu (31/5), dari Kepolisian Daerah Sumut.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cianjur meminta Jaksa Agung Abdurrahman Saleh mengusut penggunaan dana untuk Rapat Kerja Tahunan Kejaksaan Agung di Hotel Yasmin, Cianjur, pada akhir 2005. Raker itu menggunakan dana Pemerintah Kabupaten Cianjur sebesar Rp 296,7 juta.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kresna Menon membantah bahwa dirinya bakal dipromosi sebagai ketua pengadilan negeri kelas 1 A. Sebelum menjadi hakim tipikor, Kresna Menon adalah ketua pengadilan negeri kelas 1 B, di Pengadilan Negeri Ngawi, Jatim.
Mengaku kecewa karena pengaduannya tidak kunjung ditindaklanjuti Komisi Pemberantasan Korupsi, Masyarakat Hukum Indonesia (MHI) mengajukan hak uji (judicial review) Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi. MHI meminta pengujian untuk hampir seluruh pasal UU itu.
Pemerintah sedang mengkaji landasan hukum untuk perlindungan pejabat publik, yang mengatur mekanisme pemeriksaan pejabat publik yang diduga korupsi. Ini dilakukan supaya ada koordinasi yang baik antara penegak hukum dan jajaran pemerintahan.
Nyanyian Ahmad Djunaidi, terdakwa kasus korupsi PT Jamsostek Rp 311 miliar, yang mengaku memberi uang Rp 550 juta kepada jaksa ditindaklanjuti Timtastipikor. Timtastipikor segera memanggil dan memeriksa Cecep Sunarto dan Bordju Ronni, dua jaksa yang disebut-sebut menerima uang suap tersebut.
Wakil Sekretaris Korpri Mahkamah Agung Suhartoyo dituntut tiga tahun penjara. Terdakwa kasus dugaan suap di Mahkamah Agung itu dinilai terbukti melakukan kerja sama penyuapan terhadap majelis kasasi kasus Probosutedjo.