Hakim Praperadilan; Saya Tidak Cari Popularitas

Mengadili. Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon satu, pemohon dua, dan pemohon tiga untuk sebagian. Menyatakan penghentian penuntutan perkara atas nama terdakwa HM Soeharto alias Soeharto sesuai SKPP nomor TAP-01/O.1.14/Ft.1/05/2006 tanggal 11 Mei 2006 adalah tidak sah. Menyatakan penuntutan perkara atas nama terdakwa HM Soeharto alias Soeharto tersebut terbuka dan dilanjutkan.

Putusan itu dibacakan Andi Samsan Nganro, hakim tunggal sidang permohonan praperadilan atas Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/6).

Seusai sidang ditutup, suara tepuk tangan sontak bergema di ruang sidang utama. Para pemohon saling bersalaman, antarmereka dan dengan jaksa. Senyum mengembang di bibir sejumlah korban pelanggaran hak asasi manusia berat pada masa pemerintahan Soeharto, yang hadir dalam sidang.

Ditemui di ruang kerjanya yang rapi di lantai dua gedung PN Jakarta Selatan, Andi terlihat santai. Mengenakan kemeja kuning, dasi merah bermotif, dan celana panjang hitam, Andi menyempatkan diri menerima 10 korban pelanggaran HAM berat yang ingin bersalaman. Andi juga seorang hakim yang beberapa kali menangani kasus pelanggaran hak asasi manusia di Pengadilan HAM Ad Hoc.

Kepada Kompas, Andi yang lahir di Sengkang (Provinsi Sulawesi Selatan) pada 29 Desember 1954 itu memperkirakan akan ada banyak pandangan dari berbagai pihak atas putusannya itu. Reaksi tersebut akan dihadapi sebagai bentuk pertanggungjawaban sebagai hakim.

Tidak ada pertimbangan politis dalam mengambil putusan. Ini semua murni hukum karena yang dihadapi adalah masalah hukum, kata Andi, tanpa ragu.

Andi yang berkarier sebagai hakim sejak tahun 1983 juga menegaskan, tidak ada tekanan apa pun maupun dari siapa pun terhadap dirinya. Telepon selulernya memang dimatikan sepanjang hari Minggu (11/6) agar ia dapat beristirahat tanpa gangguan menghadapi sidang pada hari Senin kemarin.

Mantan Ketua PN Cibinong yang dilantik menjadi Ketua PN Jakarta Selatan pada 8 Februari 2006 itu juga menampik dirinya sekadar mencari popularitas dengan menangani sendiri permohonan praperadilan SKP3 Soeharto. Apalagi, memutuskan SKP3 itu tidak sah

Saya tidak cari popularitas. Kalau cari popularitas, kan tiap hari sudah dimuat di koran. Sudah terkenal. Ha-ha-ha, jawab Andi diiringi tawa terbahak.

Siapkah Andi, jika putusannya itu menuai kontroversi? Kalau ada yang marah dengan putusan ini, silakan. Kalau misalnya saya kemudian dipindahkan, ya terima saja. Ha-ha-ha, ujar Andi.

Andi Samsan Nganro pertama kali bertugas sebagai hakim di PN Soasiu (Maluku Utara). Ia pernah menjadi anggota majelis hakim sejumlah perkara penting, seperti pembunuhan Ketua Muda Pidana Umum Mahkamah Agung Syafiuddin Kartasasmita dengan terdakwa Hutomo Mandala Putra serta penyalahgunaan dana nonbudgeter Bulog Rp 40 miliar dengan terdakwa Akbar Tandjung dan kawan-kawan.

Kini, satu perkara penting kembali diputuskan oleh hakim tunggal Andi Samsan Nganro. (Dewi Indriastuti)

Sumber: Kompas, 13 Juni 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan