Temuan ini, kata anggota BPK, bisa menjadi bahan awal untuk investigasi.
Bupati Kutai Kartanegara Syaukani akan melayangkan somasi kepada Metro TV yang memberitakan kepergiannya ke Belanda, Swiss, dan Prancis tanpa seizin Gubernur Kalimantan Timur dan Menteri Dalam Negeri. Syaukani mengatakan kepergiannya sudah mendapat izin, termasuk dari Sekretariat Negara. Ini sudah merusak nama baik saya, kata Syaukani di Balikpapan kemarin.
Departemen Pendidikan Nasional mengajukan dua skenario penyaluran Bantuan Operasional Sekolah buku kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Dharmawan Ilyas, mantan Kepala Suku Dinas Kebudayaan dan Permuseuman Jakarta Timur dituntun dua tahun enam bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi pengalihan dana dokumen anggaran satuan kerja atau DASK Suku Dinas Kebudayaan dan Permuseuman Jakarta Timur tahun 2004. Selain itu, Dharmawan juga dikenai denda Rp 50 juta subsider enam bulan ditambah hukuman tambahan uang pengganti Rp 52 juta lebih atau subsider enam bulan.
Polisi menahan empat pegawai negeri sipil Pemerintah Kota Tangerang terkait kasus dugaan korupsi pembebasan lahan perluasan Bandara Soekarno-Hatta. Pembebasan lahan yang dimotori Tim Sembilan, didampingi PT Angkasa Pura II diperkirakan merugikan keuangan negara Rp 2,537 miliar.
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya mengeluarkan ketetapan untuk mengganti tiga hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi yang menangani kasus dugaan suap di Mahkamah Agung. Langkah itu memupus harapan tiga hakim ad hoc yang sebelumnya berkeras menghadirkan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan sebagai saksi dalam kasus penyuapan tersebut.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menandatangani surat izin pemeriksaan terhadap empat pejabat. Keempat pejabat itu dua orang bupati, satu wakil bupati dan satu wakil walikota atas dugaan keterlibatan mereka dalam kasus tindak pidana.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/6) menyatakan, Surat Keputusan Penghentian Penuntutan Perkara Soeharto (SKP3) yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak sah menurut hukum.
Dewan ingin bisa mengelola sendiri anggarannya.
Proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik bisa terlampaui oleh pembahasan RUU Rahasia Negara. Sejauh ini pembahasan RUU KMIP di DPR antara Komisi I dan Pemerintah tersendat-sendat, sebaliknya RUU RN justru lancar.