KPK: Kasus PLN Tetap Harus ke Pengadilan

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki mengatakan, KPK tidak memiliki kewenangan untuk penangguhan penahanan terhadap para tersangka karena itu merupakan kebijakan instansi penyidik dan penuntut umum. Yang menjadi perhatian KPK adalah pokok perkara yang harus tetap diproses hingga masuk ke pengadilan.

Hal ini diungkapkan Taufiequrachman Ruki seusai shalat Jumat di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (30/6). Ruki mengatakan, Bagi saya yang penting adalah pokok perkaranya, karena mengenai penangguhan penahanan merupakan kewenangan yang diberikan oleh penyidik, penuntut umum, dan hakim.

Sebelumnya, dua tersangka kasus korupsi PLN, Ali Herman Ibrahim dan Johannes Kennedy Aritonang, ditangguhkan penahanannya (Kompas, 1/7).

Ruki mengatakan, KPK tidak mempersoalkan penangguhan penahanan tersebut. KPK tidak bisa memberi pengawasan soal penangguhan. Pastinya penyidik dan penuntut umum memiliki pertimbangan sendiri, baik pertimbangan obyektif dan subyektif, jelas Taufik.

Ia melanjutkan, supervisi yang dilakukan KPK terhadap kasus dugaan korupsi proyek PLTG Borang PT PLN dilakukan karena KPK melihat ada beberapa kendala yang dihadapi. Kasus ini sudah digelar di KPK dua kali, yakni penyidik Bareskrim Mabes Polri menggelar perkara ini Jumat pekan lalu, sedangkan tim penuntut umum Tim Tastipikor menggelar perkara pada Selasa (27/6) malam.

KPK selalu mendapatkan Surat Perintah dalam Penyidikan. KPK akan terus cek dan menanyakan perkara yang tidak ada ujungnya. Dan jika penyelidikan perkara ada yang tidak pas seperti tidak cepat ke pengadilan, KPK akan lakukan supervisi,

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan