Petinggi PT Rajawali Nusantara Diperiksa

Diduga ada korupsi dengan nilai kerugian Rp 26 miliar.

Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya memeriksa delapan petinggi PT Rajawali Nusantara Indonesia dalam kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah (raw sugar) sebanyak 80 ribu ton. Dalam kasus ini, negara diperkirakan rugi Rp 26 miliar.

Setiap hari penyidik memeriksa dua pejabat, kata Komisaris Besar Sigit Sudarmanto, Direktur Kriminal Khusus, kepada Tempo, Sabtu lalu.

Pejabat yang diperiksa itu antara lain OM dan ZA (komisaris), AM dan DN (direktur), RMB (pejabat pada sistem pengawasan intern), serta seorang mantan anggota direksi. Mereka diperiksa secara maraton mulai Senin hingga Kamis lalu.

Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Adang Firman saat dimintai konfirmasi mengaku belum mengetahui pemeriksaan tersebut. Mungkin pemeriksaan itu ada, tapi saya belum tahu, ujar mantan Kepala Polda Kalimantan Barat yang baru dua minggu menjadi Kepala Polda Metro Jaya ini.

Menurut sumber di kepolisian, impor gula yang dilakukan pada Mei 2003 tidak sesuai dengan prosedur. Selain itu, legalitas kerja sama dengan sejumlah pihak investor dianggap lemah.

Kasus ini bermula ketika PT Rajawali Nusantara Indonesia mendapat izin impor gula kristal sebanyak 80 ribu ton dari pemerintah. Untuk mendanai impor senilai Rp 250 miliar itu, PT Rajawali bekerja sama dengan Bank Bukopin dan 11 investor swasta yang bertindak sebagai distributor gula.

PT Rajawali, kata sumber Tempo yang tidak ingin diketahui identitasnya, melakukan tender, tapi tidak transparan. Kontrak impor gula kristal yang dibuat dengan pemenang tender tidak menguraikan spesifikasi teknis gula kristal yang hendak dibeli dari negara pengimpor.

Akibatnya, kata sumber itu, kualitas gula kristal rendah. Rendemennya rata-rata hanya 80 persen, di bawah standar yang ditargetkan pemerintah, yakni 97,5 persen, katanya.

Menurut dia, dengan kualitas seperti itu, terdapat perbedaan hasil olah gula kristal menjadi gula putih sebesar 10 persen. Akibatnya, hasil gula menyusut sebanyak 7.000 ton gula putih. Dengan perhitungan harga jual gula Rp 3,5 juta per ton (pada 2003), kerugian negara mencapai Rp 26 miliar.

Pejabat Humas PT Rajawali, Budi Aji Prabawa, belum dapat dimintai konfirmasi, baik tentang pemeriksaan para petinggi perusahaan maupun soal kasus tersebut. Beberapa kali Tempo menghubungi telepon selulernya, tapi tak ada jawaban. MUCHAMAD NAFI | REZA M

Sumber: Koran Tempo, 3 Juli 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan