Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai bantahan yang disampaikan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) atas tudingan adanya sejumlah penyimpangan dalam proyek BRR di Aceh dan Nias, hanya berupa kosmetika public relations (PR), terutama dalam penyimpangan proyek pengadaan buku.
Kepolisian mengaku khawatir Direktur Utama PT PLN Eddie Widiono, tersangka korupsi dalam kasus PLTGU Borang, harus dibebaskan demi hukum. Hari Rabu (30/8) tepat pukul 24.00, masa penahanan maksimal 120 hari terhadap Eddie akan habis.
Jajaran pejabat Komisi Pemilihan Umum, baik yang sudah ditahan maupun yang pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, mengajukan hak uji (judicial review) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan, di samping faktor mentalitas, sistem, pengawasan yang lemah, kesejahteraan, salah satu yang mendasar menjadi penyebab korupsi adalah pikiran melakukan korupsi.
Direktur Utama PT Pupuk Kaltim Omay K. Wiraatmaja ditahan di Kejaksaan Agung kemarin setelah sejak 3 Mei ditahan di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. Omay adalah tersangka kasus korupsi pengadaan fasilitas untuk direksi di badan usaha milik negara itu, yang merugikan negara Rp 10 miliar.
Guna meminimalisasi potensi terjadinya korupsi di tingkat birokrasi, pemerintah daerah disarankan menerapkan sistem pelayanan terpadu satu atap. Sistem layanan ini terbukti lebih memudahkan masyarakat dalam pengurusan masalah perizinan dan nonperizinan.
Untung Sastra Wijaya, terdakwa perkara korupsi pengadaan segel surat suara Pemilihan Umum 2004, dituntut hukuman penjara 10 tahun enam bulan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin.
Bupati Jayawijaya David Agustein Hubi dinyatakan bersalah dalam tiga kasus korupsi proyek kas daerah Kabupaten Jayawijaya tahun anggaran 2002 dan 2003 dalam sidang di Pengadilan Negeri Wamena, Selasa (29/8). Majelis hakim yang dipimpin Purwadi SH menjatuhkan pidana lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.
Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi (BRR) Aceh-Nias untuk terbuka dan tidak menutup-nutupi transaksi yang mereka lakukan.