KPK Ambil Alih Kasus Pelepasan Lahan Bandara
Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya mengambil alih kasus pelepasan lahan Bandar Udara Kutai Kartanegara yang selama ini ditangani Polda Kalimantan Timur.
Kasus ini merupakan kasus pertama di mana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus yang sudah ditangani kepolisian.
Dalam pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (13/9), penyidik KPK telah memeriksa Direktur Utama PT Mahakam Distar Internasional Vonny Anneke Panambuan. Vonny seusai pemeriksaan menolak berkomentar saat ditanya wartawan.
Kasus proyek pelepasan Bandar Udara Loa Kulu, Kutai Kartanegara, seluas 2,56 juta meter persegi ini semula ditangani oleh Polda Kalimantan Timur. Dana pembebasan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Kartanegara Rp 15,36 miliar.
Brigadir Jenderal Polisi Indarto beberapa waktu lalu seusai pertemuan dengan pimpinan KPK membenarkan pengambilalihan kasus ini oleh KPK.
KPK dan penyidik Polda Kaltim