Daan Laporkan Hamid
Hamid teman saya. Tapi ini masalah hukum.
Anggota Komisi Pemilihan Umum, Daan Dimara, melaporkan Hamid Awaludin, seterunya dalam kasus segel surat suara, ke polisi. Saya tidak mau menanggung kesalahan yang dibuat orang lain, kata Daan di Kepolisian Daerah Metro Jaya kemarin.
Daan melapor setelah mendapat izin ke luar tahanan satu hari dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Terdakwa kasus dugaan korupsi segel surat suara Pemilihan Umum 2004 itu datang bersama pengacaranya, Erick S. Paat. Daan menuding Hamid, kini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, telah melanggar Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang kesaksian palsu.
Laporan Daan berawal dari kisruh dugaan kesaksian palsu Hamid di pengadilan antikorupsi Jakarta pada 25 Juli lalu. Hamid ketika itu mengatakan tidak pernah memimpin rapat penentuan harga segel surat suara pemilihan umum. Dia juga mengatakan bukan penentu harga segel surat suara.
Daan menyatakan kesaksian Hamid bertolak belakang dengan keterangan lima saksi sebelumnya. Di antaranya Direktur PT Royal Standard Untung Sastrawijaya; sekretaris panitia segel surat suara, Bakrie Asnuri; dan anggota panitia segel surat suara, Boradi. Menurut Daan, para saksi menyatakan Hamid bersama mereka pada 14 Juni 2004 membahas penentuan harga segel di kantor Komisi Pemilihan Umum.
Daan lalu meminta ketua majelis hakim Gusrizal menetapkan Hamid sebagai tersangka karena memberikan kesaksian palsu. Tapi Gusrizal menolak. Alasannya, penetapan itu bukan wewenang pengadilan antikorupsi, melainkan kewenangan peradilan umum. Ya sudah, saya lapor dulu ke polisi, ujar Daan ketika itu.
Ketika melapor ke polisi kemarin, Daan sempat dipingpong. Dia berharap bisa bertemu dengan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Firman Gani. Tapi Firman ataupun wakilnya tak ada. Daan kemudian mencoba menemui Direktur Kriminal Umum Komisaris Besar Carlo B. Tewu. Tapi yang bersangkutan juga tidak ada.
Daan kesal. Saya ngotot melaporkan (Hamid), tapi tidak ada yang mau terima. Ke mana lagi saya melapor? Apa harus ke Presiden? ujarnya. Sekitar pukul 12.00 WIB, Erick dan Daan memutuskan langsung ke Sentra Pelayanan Kepolisian, tempat pengaduan kasus umum. Saya hanya diberi izin satu hari oleh pengadilan, kata Daan.
Kendati melaporkan Hamid, Daan sempat berujar, Hamid teman saya. Saya sayang sama dia. Tapi ini masalah hukum.
Juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar I Ketut Untung Yoga Ana, mengatakan laporan Daan akan ditindaklanjuti. Ketut Yoga menjelaskan, karena Hamid pejabat negara, pemeriksaannya memerlukan izin Presiden. Erick berharap polisi memprioritaskan laporan kliennya. Daan juga akan membawa kasus ini ke Presiden, Komisi Hukum DPR, dan Kejaksaan Agung.
Hingga berita ini diturunkan, Hamid, yang berada di Kuba bersama rombongan Presiden, tak bisa dimintai konfirmasi. Namun, 2 Agustus lalu, ia pernah mengatakan berbagai dokumen segel suara diteken Daan sebagai ketua panitia pengadaan segel kertas suara. Apa saya panitianya? Bukan, kata Hamid. IBNU RUSYDI
Sumber: Koran Tempo, 15 September 2006