Wakil Ketua Komisi IV DPR Fachry Andi menyangkal keterangan para terdakwa proyek Badan Riset Departemen Kelautan dan Perikanan di dalam persidangan Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi. Para terdakwa, yakni Dasirwan dan Tirta Winata, menyebutkan adanya pertemuan di Hotel Mulia yang dihadiri oleh para terdakwa, Fachry Andi, dan juga Sekretaris Badan Riset Departemen Kelautan dan Perikanan Anjar Suparman.
Saat ini, seiring dengan datangnya Ramadan, selebrasi keagamaan di Indonesia begitu meriah. Banyak orang Islam merefleksikan keberagamaannya secara heroik dan euphoriable. Di sepanjang jalan protokol kota-kota besar di Indonesia, misalnya, tergelar spanduk gerakan zakat sebagai bentuk kampanye agar umat Islam sadar atas kewajiban zakatnya.
Setiap kali mendekati hari raya (Idul Fitri maupun Natal), masalah bingkisan parsel senantiasa mengundang kontroversi.
Panggung hukum Indonesia tak ubahnya gelanggang teater. Ada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang selalu berseru bahwa penegakan hukum Indonesia bukan tebang pilih.
Edward Soeryadjaya kembali menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung kemarin. Putra mantan bos Astra, William Soeryadjaya, itu diperiksa pukul 11.30 hingga 17.30, masih terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pengalihan pengelolaan aset Setneg (sekretariat negara) di Bandar Kemayoran.
Ramai diberitakan di beberapa media massa (Jawa Pos 10 Oktober 2006 dan sebelumnya) polemik tentang larangan gratifikasi (pemberian hadiah) kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Sebab, ada asumsi bahwa gratifikasi dipandang sebagai perbuatan suap (korupsi).
Mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi, Syamawi Darahim, Rabu (18/10), mulai diadili di Pengadilan Negeri Jambi. Ia adalah terdakwa korupsi Rp 5,8 miliar pada proyek Pengembangan dan Pembangunan Kawasan Taman Wisata dan Rekreasi Taman Rimba Jambi tahun 2005, atau lebih dikenal dengan nama proyek water boom.
Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi Perwakilan Nias memberhentikan tiga kepala satuan kerja karena indikasi korupsi. Dua manajer dan satu asisten manajer juga diberhentikan karena kinerja rendah. Lembaga itu pun memutus kontrak dengan lima rekanan karena rumah yang mereka bangun berkualitas buruk.
Bupati Penajam Paser Utara Kalimantan Timur, Yusran Aspar, diperiksa polisi selama lima setengah jam di ruangan Unit Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Daerah Kalimantan Timur di Balikpapan, Rabu (18/10). Yusran menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka.