Kejaksaan Minta Achmad Ali Dicekal

Kejaksaan kini tengah memproses pengajuan pencekalan (cegah-tangkal) terhadap tersangka dugaan korupsi penerimaan negara bukan pajak Achmad Ali. Sedang persiapan, dalam proses pengajuan cekal, kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Masyhudi Ridwan dalam konferensi pers di gedung Kejaksaan Agung kemarin.

Usul pencekalan terhadap salah satu dari enam calon hakim agung itu diajukan karena Achmad hingga kemarin belum memenuhi panggilan kejaksaan terkait dengan dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 250 juta itu. Prof AA sebagai pakar hukum yang selalu menggembar-gemborkan pemberantasan korupsi saya harap hadirlah, ujar Masyhudi.

Achmad Ali adalah tersangka kasus penyelewengan dana penerimaan negara bukan pajak dan pembayaran uang muka kerja program strata dua nonreguler Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, periode 1999-2001. Achmad Ali, yang saat itu menjabat Dekan Fakultas Hukum, diduga telah menggunakan dana tersebut untuk perjalanan dinas. Achmad, yang dibela oleh 28 penasihat hukum, telah menyangkal tuduhan korupsi dari kejaksaan.

Kejaksaan sebelumnya telah memanggil Achmad Ali agar hadir pada Jumat lalu. Namun, menurut Masyhudi, Achmad Ali tidak dapat hadir karena sedang rapat dengan Komisi Kebenaran dan Persahabatan Timor Leste pada 8-24 November. Alasan ketidakhadiran Achmad disampaikan oleh penasihat hukumnya, Yan Juanda, Niko Siemen, Demaun Arbas, dan Muhamad Arfahkau, kemarin. Mereka mengatakan Achmad baru dapat hadir pada 28 November. Achmad juga tidak dapat menghadiri panggilan hari ini.

Kemarin tim pengacara Achmad menyampaikan surat dari Komisi Kebenaran dan Persahabatan Indonesia-Timor Leste yang ditandatangani oleh co-chairperson Indonesia, Benjamin Mangkoedilaga. Dalam surat itu, Komisi Kebenaran dan Persahabatan meminta pemeriksaan Achmad Ali ditunda hingga 25 November mendatang.

Namun, Masyhudi menganggap seharusnya Achmad Ali tidak perlu menunda terlalu lama karena, menurut anggota Komisi Kebenaran dan Persahabatan, Anton Suyata, sidang tidak dilakukan setiap hari. Untuk itu, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan akan kembali memanggil Achmad Ali pada Selasa mendatang. Menurut Masyhudi, jika penyidik menganggap seorang tersangka mempersulit pemeriksaan, tersangka tersebut dapat ditangkap. fanny febiana | irmawati

Sumber: Koran Tempo, 14 November 2006
----------
Sementara itu....

Achmad Ali Maju Mundur
Hadapi Pemeriksaan Kejati Sulsesl Hari Ini

Calon hakim agung Prof Dr Achmad Ali terkesan maju mundur menyikapi panggilan kedua Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel) yang akan memeriksanya sebagai tersangka korupsi hari ini. Setelah siang harinya menolak hadir dengan alasan sibuk, petang harinya guru besar Universitas Hasanuddin (Unhas) menyatakan siap diperiksa.

Menanggapi kemungkinan batalnya pemeriksaan hari ini, Kejati Sulsel memastikan tidak langsung melaksanakan upaya paksa. Tim penyidik justru mengirimkan surat panggilan ketiga kepada Ali dengan jadwal pemeriksaan 21 November 2006.

Kami akan menjemput (paksa) agar AA (Achmad Ali) datang pada pemanggilan ketiga, kata Kepala Kejati Sulsel Masyhudi Ridwan di Gedung Kejagung kemarin.

Dia berada di Jakarta untuk menemui Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh. Mantan Kapuspenkum Kejagung tersebut melaporkan perkembangan berbagai penanganan kasus korupsi di Sulsel, termasuk kasus Achmad Ali.

Ali menjadi tersangka dugaan penyelewengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan surat perjalanan dinas (SPDP) fiktif pada program pascasarjana (S-2) nonreguler Fakultas Hukum Unhas 1999-2001 yang merugikan negara Rp 250 juta. Dari temuan Kejati Sulsel, guru besar ilmu hukum Unhas tersebut diduga melakukan hal itu saat menjabat dekan Fakultas Hukum Unhas.

Selain Ali, kejaksaan telah menetapkan Abdul Razak, mantan dekan Fakultas Hukum Unhas (sesudah Ali) dan Alimuddin Karim, bendahara Fakultas Hukum dan nonreguler S-2/ekstensi Unhas, sebagai tersangka. Keberadaan Alimuddin tidak diketahui dan telah ditetapkan sebagai buron oleh Kejati Sulsel.

Ali sebelumnya hendak diperiksa pada 10 November 2006, tapi yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tim penyidik.

Menurut Masyhudi, kepastian ketidakhadiran Ali pada pemeriksaan hari ini terungkap saat pengacaranya mendatangi wakajati dan aspidsus Kejati Sulsel kemarin. Tim pengacara tersebut adalah Yan Djuanda Saputra, Nico Simen, Asmaun Abbas, serta Asfah Gau. Mereka menginformasikan bahwa kliennya tidak bisa hadir karena sedang menghadiri rapat KKP (Komisi Kebenaran dan Persahabatan) mulai 8 hingga 24 November 2006, jelasnya. Ali baru bersedia hadir pada 28 November 2006.

Dia menyatakan, kejaksaan tidak menerima alasan tersebut. Pria 54 tahun tersebut harus datang pada pemeriksaan ketiga pada 21 November 2006. Saya berharap Profesor AA hadir. Jangan sampai ada alasan-alasan lain. Paling banter, diperiksa sehari selesai, tegas pria kelahiran Tulungagung, 12 Juli 1949, tersebut. Apalagi, berdasar keterangan Antonius Sujata, anggota KKP lainnya, rapat KKP tidak digelar setiap hari. (agm

Sumber: Jawa Pos, 14 November 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan