Ruang Kerja Bupati Kendal Digeledah KPK

Setelah meminta keterangan dari tujuh saksi dalam kasus dugaan korupsi dana APBD Kabupaten Kendal senilai Rp 64,1 miliar, yang melibatkan Bupati Kendal Hendy Boedoro, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa ruang kerja Bupati Kendal, Jumat (10/11).

Dugaan korupsi itu berasal dari dana tak tersangka senilai Rp 4,1 miliar, dana alokasi umum Rp 30 miliar, dan dana pinjaman daerah Rp 30 miliar, yang seluruhnya berasal dari APBD Kendal tahun 2003.

Pemeriksaan itu dilakukan delapan penyidik KPK yang dipimpin Yudhiawan dan berlangsung sejak pukul 13.30 hingga 16.00. Tim KPK ini diterima Wakil Bupati Kendal Siti Nur Markesi, yang juga turut dalam pemeriksaan itu. Di tengah pemeriksaan, sempat beberapa penyidik KPK keluar untuk beristirahat sejenak di serambi ruang tamu kantor Kabupaten Kendal. Beberapa anggota Polres Kendal dan satuan polisi pamong praja Kabupaten Kendal turut berjaga-jaga.

Seusai pemeriksaan, tim KPK belum bisa memberikan keterangan mengenai hasil pemeriksaan. Setelah lebih kurang lima menit berada di depan serambi, tim KPK segera meninggalkan kantor bupati. Tampak pula seorang anggota Polres Kendal membawa kardus yang dibopong secara vertikal dan seorang lagi membawa plastik merah berisi nasi bungkus masuk ke salah satu mobil tim KPK.

Ketika ditemui seusai pemeriksaan, Wakil Bupati Kendal tidak mau memberikan komentarnya.

Dua hari sebelumnya, KPK memeriksa tujuh saksi dalam kasus Bupati Kendal itu Sebelum 30 Oktober ada 32 saksi yang dimintai keterangan di Jakarta. Saksi menjadi bertambah enam orang pada 30 Oktober. Bisa jadi pemeriksaan hari ini menambah jumlah saksi, kata Sekretaris Forum Komunikasi Pegawai Negeri Sipil Peduli Kendal (FKPPK), lembaga yang mengadukan kasus dugaan korupsi itu.

Di Jakarta, Wakil Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean membenarkan bahwa tim penyidik KPK berada di Kabupaten Kendal selama tiga hari. Kata Tumpak, para penyidik KPK ini melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Kendal.

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Hendy bermula dari surat permintaannya kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah tanggal 17 November 2003 untuk meminjam uang Rp 80 miliar. Pinjaman itu rencananya untuk membiayai pembangunan sarana perkantoran dan pendidikan di Kabupaten Kendal. Namun, hanya disetujui Rp 30 miliar. Pembelian tersebut diduga telah digelembungkan oleh Hendy. (ab4/VIN)

Sumber: Kompas, 11 November 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan