Konvensi Antikorupsi Diharmonisasikan

Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK dibantu oleh Perancis melakukan harmonisasi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan Konvensi PBB Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption.

Hal ini karena di dalam Konvensi PBB Antikorupsi terdapat beberapa tindak pidana yang belum diakomodasi UU Antikorupsi Indonesia, di antaranya penyuapan kepada pejabat publik asing.

Hal ini diungkapkan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin, Ketua PPATK Yunus Husein, dan Wakil Ketua KPK Amien Sunaryadi seusai pertemuan dengan kelompok kerja Perancis yang terdiri dari Ketua Sekretarian Jenderal Pusat Pencegahan Korupsi Perancis Pierre Christian Soccoja, Wakil Ketua TGI de Paris Jean Pierre Zanoto, Pierre Bernard, Jean Luc Deza, Guillaume Daieff, dan Xavier Cosquer di Kantor Dephuk dan HAM, Jakarta, Senin (13/11). Seusai pertemuan, delegasi Perancis bersama KPK mengunjungi Mahkamah Agung.

Menurut Amien, setelah Konvensi PBB Antikorupsi dilahirkan, berdasarkan analisis KPK, ternyata terjadi kesenjangan antara UNCAC dan UU Antikorupsi Indonesia. Di dalam UNCAC korupsi erat kaitannya dengan pencucian uang. UU Tipikor harus diperbaiki dan KPK dengan dibantu Pemerintah Perancis telah mengidentifikasi persoalan dalam UU Tipikor dan KUHP. Mengapa Perancis yang dipilih? Karena Perancis adalah induk dari civil law. Sekarang tim kerja Perancis datang ke sini untuk memberi saran bagi perbaikan UU Tipikor supaya sesuai dengan UNCAC, ujar Amien. (vin)

Sumber: Kompas, 14 November 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan