Kasus kesaksian palsu yang diduga dilakukan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin terus diproses Polda Metro Jaya. Empat saksi yang memberatkan Hamid telah diperiksa. Kini polisi menjadwalkan dua saksi lain sebelum memeriksa Hamid.
Penanganan sejumlah kasus korupsi skala besar di Sulawesi Tengah yang melibatkan sejumlah bupati dan pejabat daerah semakin tidak jelas. Hal itu terjadi karena aparat hukum, khususnya pihak Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah Sulteng, masih menerapkan sistem tebang pilih.
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali merilis nama buron kasus korupsi kemarin. Nama yang masuk daftar pencarian orang (DPO) itu adalah Drs Nader Thaher MBA, mantan presiden direktur PT Siak Zamrud Pusaka.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Yoyo Sunaryo, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pemeliharaan taman senilai Rp 100 juta. Dana itu oleh tersangka dipakai untuk memuluskan program Adipura, kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan Syamsul Hidayat kemarin.
Setelah Tim Kinerja DPR dan Komisi Perhubungan melakukan pelesir ke luar negeri, kini giliran Komisi Kesehatan dan Tenaga Kerja melakukan kunjungan kerja ke luar negeri. Negara tujuannya adalah Hong Kong dan Korea Selatan. Rencananya, mereka akan melakukan studi penanganan masalah flu burung dan tenaga kerja.
Fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat mengharapkan agar Badan Kehormatan DPR segera menindaklanjuti pengaduan masyarakat tentang Ketua DPR Agung Laksono.
Terpidana mantan Direktur Utama Jamsostek Ahmad Djunaidi mengaku memberi uang kepada jaksa kasus Jamsostek. Uang itu untuk biaya pengurusan tahanan luar dan mempercepat sidang. Menurut Aan (perantara Ahmad kepada jaksa), waktu itu Cecep yang meminta. Aan melapor kepada saya, lalu saya menyiapkannya, ujar Ahmad di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.
Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin malam resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal Departemen Kelautan dan Perikanan Andin H. Tartoyo. Andin menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengumpulan dana taktis nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan selama periode 18 April 2002 hingga 23 Maret 2005.
Sekali lagi, jika kita bandingkan dengan masa Orde Baru, ketika tidak mungkin seorang gubernur dituntut di muka peradilan, saat ini semua itu menjadi mungkin, dan seharusnya secara obyektif kita harus berpikir optimistis dan positif bahwa korupsi memang dapat diberantas.