Ahmad Djunaidi Mengaku Memberi Uang kepada Jaksa

Terpidana mantan Direktur Utama Jamsostek Ahmad Djunaidi mengaku memberi uang kepada jaksa kasus Jamsostek. Uang itu untuk biaya pengurusan tahanan luar dan mempercepat sidang. Menurut Aan (perantara Ahmad kepada jaksa), waktu itu Cecep yang meminta. Aan melapor kepada saya, lalu saya menyiapkannya, ujar Ahmad di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.

Ahmad diperiksa sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap dengan terdakwa jaksa Cecep Sunarto dan Burdju Roni. Dua jaksa yang pernah menangani kasus Jamsostek itu diduga menerima uang sebesar Rp 550 juta melalui Aan Hadi Gusnanto, perantara Ahmad.

Ahmad mengatakan tiga kali memberikan uang untuk Cecep dan Burdju melalui Aan. Pertama kali, kata Ahmad, memberi uang sebesar Rp 100 juta untuk pengurusan. Uang yang kedua sebesar Rp 250 juta untuk pengurusan jaksa dan pengadilan. Terakhir sebesar Rp 200 juta untuk mengurus penahanan Ahmad menjadi tahanan luar. Pemberian uang semuanya dilakukan melalui Aan, ujarnya.

Ahmad mengatakan uang itu diberikan di rumah tahanan kejaksaan. Uang yang dipakai untuk membayar jaksa adalah uang pribadinya yang dibawa keponakannya, Ishar, dari rumah. Aan menerima uang itu untuk dibayarkan, ujarnya.

Untuk memastikan uang itu telah diterima, Ahmad mengatakan, sebelum sidang kedua berlangsung, dia pernah menanyakan langsung kepada Cecep. Ketika itu, Ahmad dengan berbisik bertanya kepada Cecep apakah sudah menerima uang dari Aan.

Sidang yang dipimpin hakim Syafrullah Sumar itu juga mendengarkan kesaksian satpam PT Jamsostek, Soubil Sof, yang ditugasi mengawal Ahmad saat sidang. Soubil mengatakan mendengar pertanyaan Ahmad perihal pemberian uang oleh Aan kepada Cecep. Saya mendengar pertanyaan, apakah uang dari Aan sudah diterima? Lalu Cecep menjawab, sudah terima, ujar Soubil menirukan pertanyaan Ahmad kepada Cecep.

Seusai kesaksian itu, hakim lalu meminta tanggapan kepada kedua terdakwa. Namun, tanggapan dari Cecep tidak terlalu jelas terdengar. Ruang sidang juga dipenuhi pengunjung.

L.M.M. Samosir, pengacara Cecep dan Burdju, menyatakan kesaksian Ahmad ada yang kurang tepat. Dalam sidang itu, dia memberikan bukti bahwa selama November 2005, Aan tidak pernah datang ke rumah tahanan. Fanny Febiana

Sumber: Koran Tempo, 28 November 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan