“Muhammad Santoso Didakwa Terima Suap”
Tempo, Selasa, 15 November 2016
Panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Santoso, didakwa menerima suap sebesar Sin$ 28 ribu dari Raoul Adhitya Wiranatakusumah, pengacara PT Kapuas Tunggal Persada. Suap itu diberikan agar Santoso membantu pengurusan perkara perdata yang menyeret perusahaan tambang yang berlokasi di Kalimatan Tengah tersebut.