Buletin Anti-Korupsi: Rabu, 4 Januari 2017
POKOK BERITA:
“Transaksi Online Pengadaan Pemerintah Minim”
https://koran.tempo.co/konten/
Tempo, Rabu, 4 Januari 2017
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Agus Prabowo, mengatakan nilai total transaksi online sepanjang 2016 mencapai Rp 398 triliun. Ia tak menampik angka itu masih amat kecil dibanding rasio belanja negara yang hampir berjumlah Rp 2.000 triliun. Hal ini terkait dengan permintaan Presiden yang memerintahkan menteri dan kepala lembaga agar mengawasi area-area rawan korupsi dan menutup celah pelanggaran dalam hal pengadaan barang/jasa.
“Anggaran Program DPRD Dialihkan ke Biaya Tak Terduga”
https://koran.tempo.co/konten/
Pemerintah DKI Jakarta akhirnya mengalihkan anggaran senilai sekitar Rp14,5 miliar yang awalnya direncanakan untuk tujuh program usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ke pos biaya tak terduga. Dana tersebut selanjutnya akan digunakan untuk membiayai program-program dadakan sepanjang 2017, seperti penanggulangan banjir. Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah DKI Jakarta memutuskan pengalihan tersebut dalam rapat di gedung DPRD DKI.
“KASN Temukan Kejanggalan”
http://print.kompas.com/baca/
Kompas, Rabu, 4 Januari 2017
Komisi Aparatur Sipil Negara menemukan sejumlah kejanggalan dalam penataan struktur organisasi dan tata kerja pemerintah daerah yang dilakukan secara serentak pada Januari ini. Sejumlah kasus yang menjurus pada tindak pidana suap akan dikoordinasikan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Dua Suami-Istri Berkuasa 17 Tahun”
http://mediaindonesia.com/
Media Indonesia, Rabu, 4 Januari 2017
Kelanggengan dinasti politik yang korup di daerah hampir selalu luput dari perhatian masyarakat luas. Seperti yang terjadi di Kabupaten Klaten. Kabupaten Klaten ternyata dikuasai secara bergiliran oleh dua pasang suami-istri. Bermula dari diangkatnya Haryanto Wibowo sebagai bupati untuk periode 2000-2005. Pada periode 2005-2010, Haryanto menjadi wakil bupati berpasangan dengan Sunarna sebagai bupati.
“Jerat Korupsi Korporasi Terpasang”
http://mediaindonesia.com/
Media Indonesia, Rabu, 4 Januari 2017
Setelah lama ditunggu-tunggu, Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengeluarkan aturan yang memungkinkan penegak hukum menjerat korporasi dalam tidak pidana, khususnya korupsi. Seluruh badan usaha di Tanah Air harus menerapkan upaya-upaya mencegah kongkalikong dengan pejabat birokrasi bila tidak ingin diseret ke pengadilan.