Kenaikan PNBP Tidak Sesuai Prosedur Anggaran

Antikorupsi.org, Jakarta, 13 Januari 2017 – Kenaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kepolisian RI tidak mengikuti prosedur anggaran yang benar. Pemerintah menargetkan PNBP di Kepolisian tahun 2017 sebesar Rp6,97 triliun. Target ini telah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2017 yang diketok 26 Oktober 2016. Sedangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku pada Kepolisian RI dikeluarkan 2 Desember 2016.

Alur anggaran seperti ini tidak sesuai dengan alur anggaran yang semestinya. Hal pertama yang dilakukan seharusnya pemerintah membuat dasar hukumnya lalu membuat target yang ingin dicapai, bukan sebaliknya. Akibat dari alur terbalik ini adalah Kepolisian RI menaikkan tarif PNBP supaya target yang telah ditentukan pemerintah dalam APBN tercapai.

“Pemerintah akan mengoptimalkan pendapatan dari sisi pajak, tax amnesty, dan PNBP”, ujar Direktur Indonesia Budget Center (IBC), Roy Salam, dalam konferensi pers 10 Januari 2017 di Kantor ICW.

Pemerintah telah merencanakan sejak awal kenaikan tarif PNBP di Kepolisian. Hal ini disebabkan pula target penerimaan APBN tahun 2015 yang kecil dan tidak mencapai target, sedangkan belanja negara besar.

Kepolisian RI pun lebih mengutamakan ekstensifikasi daripada intensifikasi untuk mengikuti kemauan Pemerintah. Kepolisian memilih menambah jenis PNBP dari 12 jenis pada tahun 2010 menjadi 27 jenis pada tahun 2016. Padahal ada cara lain yang dapat dilakukan yakni mendorong kepatuhan pemilik kendaraan untuk membayar PNBP.

Kenaikan tarif dan penambahan jenis PNBP diragukan akan sejalan dengan peningkatan pelayanan lalu lintas oleh Kepolisian RI kepada masyarakat. Hal ini mengingat Corruption Perceptions Index (CPI) di Kepolisian yang buruk.

Adapun 27 jenis PNBP di Kepolisian menurut PP Nomor 60 Tahun 2016 adalah 12 lalu lintas, senjata api dan peledak, surat SKCK, 7 Diklat, 2 kartu dan Ijazah pengamanan, SIU Operasi jasa pengamanan, pelayanan penilaian, pelayanan kesehatan, serta jasa pengamanan dan jasa manajemen OBVIT.

(Dewi)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan