Pemerintah melakukan uji materi terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pemerintahan bersama sejumlah pakar hukum dan pemerintahan di Jakarta kemarin. Dalam RUU itu dinyatakan, jumlah dinas di pemerintah daerah bisa dikurangi agar anggaran dapat dihemat dan pemerintahan lebih efektif. Selain itu, ada sanksi pidana yang disiapkan bagi pejabat publik yang lalai menjalankan kewajiban.
Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) jemput bola untuk mengumpulkan beberapa alat bukti dalam kasus gratifikasi (penerimaan hadiah) impor beras dari Vietnam 2002-2005. Itu dilakukan sebelum melimpahkan berkas kasus korupsi dengan tersangka mantan Dirut Perum Bulog Widjanarko Puspoyo (Widjan) ke pengadilan.
Pemerintahan Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, saat ini kosong menyusul ditahannya Bupati Johannis Amping Situru, Senin (14/5), sementara Wakil Bupati Andarias Palino Popang sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Makassar sejak Rabu lalu. Keduanya ditahan atas dugaan korupsi dana APBD 2003/2004 senilai Rp 3,9 miliar.
Bisa saja nanti ketahuan keterlibatan pemilik saham.
Penyidik Bagian Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menahan tersangka perkara dugaan korupsi penjualan barang bukti berupa tanah di Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (14/5) malam.
Mantan Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur Robian pernah mencabut dua izin perusahaan yang tergabung dalam kelompok Surya Dumai, yaitu PT Bhumi Simanggaris Indah dan PT Tirta Madu Sawit Jaya. Alasan pencabutan itu, menurut Robian, karena dua perusahaan tersebut tak kunjung membayar Provisi Sumber Daya Hutan-Dana Reboisasi (PSDH- DR).
Seorang calon hakim agung, Resa Bayun Sarosa, Senin (14/5), dicecar Komisi Yudisial terkait success fee sebesar Rp 1 miliar yang diterimanya dari pengurus Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh dalam rangka memenangkan perkara peninjauan kembali di Mahkamah Agung. KY mempertanyakan sejumlah kejanggalan terkait dengan perkara itu, di antaranya cepatnya perkara itu diputuskan.
Pemerintah belum juga menyerahkan naskah perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Padahal, perjanjian itu sudah ditandatangani lebih dari dua pekan oleh Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda dan Menlu Singapura George Yeo di Istana Tampaksiring, Gianyar, Bali, 27 April 2007.
Tegang. Barangkali itu yang dirasakan Anang Kusni, akademisi dari Universitas Mataram, ketika mengikuti tes wawancara calon hakim agung di Komisi Yudisial, Kamis (10/5).