Pemidanaan Laporan Harta Diusulkan Masuk

Agar pejabat negara patuh.

Berbagai kalangan mengusulkan diberlakukannya sanksi pidana bagi penyelenggara negara yang tidak melaporkan harta kekayaannya, tidak memberikan data yang benar, dan tidak bisa menjelaskan asal-usul pertambahan hartanya. Usul pemidanaan ini diharapkan masuk dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ini sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi, kata guru besar Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita, kepada Tempo kemarin. Menurut dia, upaya pencegahan yang bersifat represif ini diperlukan agar ditaati oleh penyelenggara negara.

Romli menjelaskan selama ini penyelenggara negara hanya dikenai sanksi administratif jika tidak melaporkan harta kekayaannya. Sanksi administratif oleh atasan tersebut dirasa tidak cukup menumbuhkan ketaatan pada aturan. Rupanya, penyelenggara negara belum cukup kalau tanpa sanksi pidana, kata dia. Sebab, menurut Romli, lebih dari setengah penyelenggara negara belum melaporkan hartanya.

Usul sanksi pidana sebagai upaya pencegahan dalam pelaporan harta ini, kata Romli, diatur dalam Konvensi Internasional Antikorupsi (UNCAC), yang sudah diratifikasi menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Pembaruan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengadopsi ratifikasi konvensi tersebut.

Usul serupa datang dari kalangan lembaga swadaya masyarakat. Ketua Masyarakat Pemantau Peradilan Hasril Hertanto mengungkapkan kesadaran melaporkan harta di kalangan penegak hukum selama ini sangat rendah. Misalnya, dari total 6.000 hakim, Jumlah yang sudah melaporkan hartanya tidak signifikan, ujarnya.

Selain hakim, jaksa, dan polisi, anggota legislatif juga memiliki kesadaran yang rendah untuk melaporkan hartanya. Kalau lembaganya tidak mendesak, susah mengharapkan mereka melaporkan hartanya, kata dia. Sanksi administratif, kata Hasril, harus diubah menjadi sanksi pidana.

Adapun Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho juga berpendapat serupa. Menurut dia, Komisi Pemberantasan Korupsi harus diberi wewenang menjatuhkan sanksi pidana tersebut. Agar pejabat negara patuh, kata dia.

Ketua Tim Penyusun RUU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Andi Hamzah mengaku sudah mendengar usul tersebut. Namun, dalam konvensi, kata Andi, tidak diatur secara spesifik soal pemidanaan ini.

Tidak disebutkan yang tidak melapor diberi sanksi, kata dia. Yang diatur dalam konvensi adalah pemidanaan terhadap penyelenggara negara yang kekayaannya bertambah secara melawan hukum.

Andi menyambut baik usul pemidanaan bagi mereka yang tidak melapor ataupun yang tidak melaporkan secara jujur harta kekayaannya. Nanti kami pikirkan, kata dia. Menurut Andi, tim penyusun akan menggelar rapat dalam waktu dekat. TITO SIANIPAR

Sumber: Koran Tempo, 21 Mei 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan