KPK Periksa Rekanan Pengadaan Alat Pemadam
Spesifikasi mobil dan alat pemadam tipe V-80 ASM, yang dianjurkan Departemen Dalam Negeri, memang hanya disalurkan oleh PT Istana Sarana Jaya sebagai agen tunggal di Indonesia.
Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin memeriksa Direktur PT Istana Sarana Raya Henky Samuel Daud. Pemeriksaan berlangsung hampir sepuluh jam, pada pukul 10.00-19.30 WIB, di lantai 3 kantor KPK.
Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan Direktur PT Istana Sarana Raya itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pemadam kebakaran di sejumlah daerah. Dia merupakan pemasok, ujar Johan saat dihubungi kemarin.
KPK menduga pengadaan alat pemadam bagi pemerintah daerah, pada kurun 2002-2005, dilakukan tanpa tender dan tidak mengikuti prosedur pengadaan barang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tempo, pengadaan alat pemadam kebakaran di berbagai provinsi itu dilakukan dengan penunjukan langsung oleh Departemen Dalam Negeri. Melalui radiogram yang ditandatangani oleh salah seorang direktur jenderal, Departemen menentukan spesifikasi dan harga serta rekanan yang menyediakan alat pemadam kebakaran, yakni PT Istana Sarana Raya dan spesifikasi alat yang dimaksud adalah V-80 ASM.
Dalam kasus ini, KPK telah memanggil beberapa pemimpin daerah. Sekretaris Provinsi Kalimantan Timur Syaiful Tateng yang diperiksa KPK pada 18 April lalu mengatakan harga dan rekanan sudah ditetapkan Departemen Dalam Negeri. Harga patokan per unitnya pun ditentukan oleh radiogram dari Departemen, kata Syaiful seusai pemeriksaan.
KPK juga pernah meminta keterangan mantan Wali Kota Makassar Amiruddin Maula pada Januari lalu. Tempo pernah mewawancarai Amiruddin melalui telepon pada 13 Mei lalu. Ketika itu dia mengakui telah menunjuk langsung pemasok mobil dan alat pemadam kebakaran pada 2003 dan 2004. Ia menjelaskan bahwa spesifikasi mobil dan alat pemadam tipe V-80 ASM, yang dianjurkan Departemen Dalam Negeri, memang hanya disalurkan oleh PT Istana Sarana Jaya sebagai agen tunggal di Indonesia.
Menurut dia, dalam radiogram memang tak secara tegas disebutkan barang-barang itu harus dipesan di PT Istana. Tapi surat itu menyebut harga dan nama perusahaannya, ujarnya. Sehingga mau tidak mau harus dipesan di perusahaan itu, ucap Asisten II Gubernur Sulawesi Selatan itu. TITO SIANIPAR | IRMAWATI
Sumber: Koran Tempo, 22 Mei 2007