Prahara politik yang timbul berkaitan dengan kasus dana Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) mereda Senin (27/5), setelah mantan Ketua MPR Amien Rais dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bertemu sekitar 12 menit di bandar udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu (28/5).
Semangat dasar dari lahirnya Undang-Undang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (KMIP) adalah prinsip keterbukaan yang lebih luas dari aparatur negara kepada masyarakat. Keterbukaan ini diharapkan menjadi landasan baru untuk mendesain ulang tata hubungan antara pemerintah dan masyarakat dalam koridor sistem sosial-politik yang lebih demokratis.
Di antara semua hiruk-pikuk masalah hukum mutakhir, yang paling serius adalah skandal korupsi dana nonbudgeter Departemen Kelautan dan Perikanan dengan terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri.
Ibarat pisau bermata dua, klarifikasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di bawah pohon di lapangan rumput Istana Kepresidenan, Jumat (25/5), bisa menimbulkan tafsir ganda.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin mengatakan, polemik tentang isu penyaluran dana Departemen Kelautan dan Perikanan serta penerimaan dana dari pihak asing oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilihan Umum 2004 sangat memprihatinkan.
Pekan ini Kejaksaan Agung akan memeriksa tujuh saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi di Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC), yang menyeret nama Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. ''Senin hingga Kamis, tujuh saksi akan diperiksa. Saya sudah menandatangani suratnya, ujar Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, M. Salim, kepada Tempo melalui sambungan telepon kemarin.
Mulyana W. Kusumah, mantan ketua Pokja Dana Kampanye KPU (Komisi Pemilihan Umum), punya pengakuan menarik seputar aliran dana asing yang masuk ke tim sukses capres-cawapres dalam Pemilu 2004. Menurut dia, setidaknya ada dua cara masuknya dana asing tersebut.
Kasus aliran dana Departemen Kelautan dan Perikanan bisa membuka pintu ke pemakzulan presiden dan wakil presiden.
Mabes Polri, Kejaksaan Agung, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK intensif menyelidiki sejumlah rekening koran milik empat orang berinisial HA, ZY, IKG, dan TM. Penyidik hingga kini masih menunggu jawaban pihak bank tertentu terkait penyelidikan rekening koran tersebut. Tapi, hingga kini pihak perbankan masih juga belum memberi jawaban permintaan kami, ujar Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Bambang Kuncoko, Jumat (25/5).