Kejaksaan Temukan Dugaan Kekeliruan Transaksi
Nanti saja, kita adu bukti.
Kejaksaan Agung menemukan adanya dugaan kekeliruan transaksi cengkeh antara Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) dan pabrik rokok. Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung M. Salim mengatakan kekeliruan transaksi tersebut ditemukan penyidik setelah memeriksa beberapa pengusaha rokok sebagai saksi. Kekeliruannya, seputar aliran pertanggungjawaban dan prosedur transaksi, ujar Salim di kantornya kemarin.
Menurut dia, keterangan para saksi perihal adanya indikasi kekeliruan dalam transaksi tersebut semakin memperkuat bukti adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus BPPC. Pertanyaan besarnya, kata Salim, kenapa sampai uang itu hilang sehingga menimbulkan kerugian negara yang ditaksir senilai Rp 1,7 triliun.
Kasus BPPC bermula dari dugaan penyalahgunaan dana kredit likuiditas Bank Indonesia. Dana yang diduga bermasalah nilainya mencapai Rp 175 miliar. Kasus yang diduga melibatkan putra bungsu bekas presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, ini sebenarnya pernah diselidiki kejaksaan pada 2000, tapi dihentikan. Kejaksaan lalu membuka kembali kasus tersebut.
Kejaksaan sendiri pada 29 Mei lalu telah memeriksa dua orang perwakilan perusahaan rokok, Sukun dan Jambu Bol, asal Kudus, Jawa Tengah. Kejaksaan menilai penyidikan dimulai dari aspek jual-beli cengkeh karena keterangan mereka dianggap penting untuk penyidikan.
Salim mengatakan pada pekan ini kejaksaan mulai memeriksa 13 pejabat dari beberapa lembaga keuangan yang terkait dengan kasus BPPC. Siapa yang akan diperiksa tergantung prioritas penyidik, ujarnya. Lagi pula, kata Salim, tim penyidik ingin mengetahui detail kasus BPPC.
Di sisi lain, tim penyidik Kejaksaan Agung siap melakukan panggilan terhadap saksi-saksi yang terkait dengan kasus di PT Timor Putra Nasional--salah satu perusahaan milik Tommy. Namun, dia belum mengetahui siapa saja yang akan diperiksa. Tim penyidik rapat pada hari ini, ujarnya.
Sementara itu, O.C. Kaligis, pengacara Tommy Soeharto, hingga berita ini diturunkan belum bisa dimintai komentar. Telepon selulernya tidak diangkat ketika dihubungi. Pesan pendek yang dikirim juga belum dibalas.
Namun, Kaligis pernah menyatakan mempersilakan kejaksaan menyelidiki dugaan korupsi terhadap kliennya dalam kasus BPPC. Itu wewenang kejaksaan, ujarnya pada 22 Mei lalu. Nanti saja, kita adu bukti. Kaligis optimistis kasus BPPC tidak akan dapat menjerat kliennya. Sebab, kata dia, mantan Direktur Utama Induk Koperasi Nurdin Halid akhirnya bebas dalam kasus tersebut. Sandy Indra Pratama | Rini Kustiani | Sukma
Sumber: Koran Tempo, 5 Juni 2007