Sejumlah audit keuangan instansi pengelola anggaran Pemerintah Provinsi Papua hingga kini tidak diumumkan kepada publik. Oleh karena itu, masyarakat harus lebih aktif menggunakan haknya untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan.
Belum lagi masalah kisruh keterlambatan penyerahan APBD ke pemerintah pusat kelar, kini muncul masalah baru yang tidak kalah rumit, yaitu banyaknya peraturan daerah yang ternyata belum dilaporkan kepada pemerintah pusat. Hingga 21 Mei 2007 lalu, masih ada 1.366 Perda tentang Pajak dan Retribusi yang belum masuk database Depkeu.
Menyikapi Peraturan Daerah tentang Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, DPRD Kota Yogyakarta akan berkonsultasi ke Badan Pemeriksa Keuangan.
Kejaksaan Tinggi Banten tak lagi memeriksa dugaan korupsi oleh 14 pejabat Banten. Alasannya, wewenang memeriksa para pejabat tersebut kini berada di tangan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Perdamaian antara calon presiden pada Pemilihan Umum 2004 Amien Rais dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait dana kampanye dari Departemen Kelautan dan Perikanan meredakan ketegangan politik. Namun, publik mengharapkan agar kasus yang telanjur mencuat itu tetap diteruskan melalui proses hukum.
Langkah Komisi III DPR memanggil Achmad Ali, terdakwa kasus korupsi di Universitas Hasanuddin, Makassar, bisa dimengerti. Namun, untuk menjaga obyektivitas dalam menilai persoalan itu, wakil rakyat juga perlu mendengarkan keterangan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang menyidik kasus korupsi itu.
Badan Pemeriksa Keuangan menemukan bahwa PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), perusahaan negara pengimpor minuman beralkohol, melakukan kecurangan pajak sampai Rp 391,13 miliar.
Hasil survei Transparency International yang menunjukkan masih tingginya praktik korupsi di pengadilan harus diterima sebagai otokritik. Berangkat dari titik itu, dibutuhkan komitmen bersama dari hakim, jaksa, Polri, dan advokat untuk membersihkan korupsi di dunia peradilan.
Masa pemidanaan mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komjen Pol (pur) Suyitno Landung dijadwalkan habis Selasa (5/6) besok. Terpidana 18 bulan kasus gratifikasi (penerimaan hadiah) terkait penyidikan kasus pembobolan Bank BNI Rp 1,2 triliun itu segera dibebaskan dari selnya di Rutan Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Hal tersebut terjadi pada komite sekolah di Sekolah Dasar Negeri Unggulan Sukasari 05 Kota Tangerang. Komite Sekolah yang berperan cukup kritis memberi saran dan mempertanyakan pertanggungjawaban keuangan sekolah justru di marjinalkan posisisinya. Akibatnya berdampak langsung terhadap orang tua, beban biaya semakin tinggi namun kualitas tidak semakin meningkat. Kecenderungannya justru berbagai penyimpangan keuangan semakin akut karena tidak dikontrol sejak tahun ajaran 2000 sehingga dana jutaan rupiah yang bersumber dari pemerintah dan masyarakat diduga dikorupsi.