Jaksa Kasus Pontjo Tidak Akan Diperiksa

Hal-hal yang kecil pun sudah kami pertimbangkan, kata hakim

Kejaksaan Agung memastikan tidak akan memeriksa dan melakukan eksaminasi (evaluasi) terhadap para jaksa yang menangani kasus dugaan korupsi perpanjangan hak guna bangunan Hotel Hilton. Kasus ini melibatkan Presiden Direktur PT Indobuildco (pengelola Hilton) Pontjo Sutowo dan kuasa hukumnya, Ali Mazi. Tidak ada kesalahan jaksa dalam kasus tersebut sehingga pengadilan memvonis bebas Pontjo dan Ali Mazi, ujar Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman di kantornya kemarin.

Menurut Kemas, kinerja tim jaksa kasus tersebut sudah sesuai dengan arahan kejaksaan. Dia menjelaskan tim jaksa kasus Hilton telah menguraikan bahwa dalam kasus tersebut unsur tindak pidana korupsi terpenuhi. Unsur perbuatan melawan hukumnya jelas, kata Kemas.

Dua hari lalu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas Pontjo dan Ali Mazi. Majelis hakim yang dipimpin Andriani Nurdin menyatakan keduanya tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam perpanjangan hak guna bangunan Hotel Hilton--kini The Sultan.

Tapi, menurut Kemas, perbuatan melawan hukum oleh Pontjo dan Ali Mazi sudah dirumuskan jaksa. Perpanjangan hak guna bangunan tanah Senayan untuk area Hotel Hilton itu tanpa sepengetahuan pengelola kawasan Senayan, yakni Sekretariat Negara. Kemas juga menyatakan keduanya tidak melakukan perjanjian tertulis dengan Sekretariat Negara, yang menjadi syarat perpanjangan hak guna bangunan. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian karena tanah seluas 13 hektare di kawasan Senayan dikuasai Hilton dengan cara yang tidak sesuai dengan aturan. Itulah yang akan digunakan sebagai alasan untuk mengajukan kasasi, kata Kemas.

Sementara itu, juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Heru Pramono menegaskan majelis hakim kasus Hilton memiliki kredibilitas tinggi sehingga putusannya tidak terpengaruh oleh siapa pun. Itu jaminan kredibilitas kami, ujar Heru kepada Tempo di ruang kerjanya kemarin.

Menurut Heru, majelis hakim sudah mempertimbangkan semua unsur dakwaan jaksa dalam kasus ini. Hal-hal yang kecil pun sudah kami pertimbangkan, ujar Heru, yang juga menjadi anggota majelis hakim kasus Hilton. Misalnya, jaksa tidak menguraikan adanya upaya kedua terdakwa yang mempengaruhi pihak Badan Pertanahan Nasional agar mengabulkan perpanjangan hak guna bangunan tersebut. Di dakwaan tidak ada, terungkap di persidangan juga tidak ada, ujarnya.

Heru menjelaskan yang menjadi inti persoalan jaksa dalam dakwaan adalah adanya perbuatan melawan hukum. Majelis hakim pun, kata Heru, mempertimbangkan hal tersebut ketimbang unsur memperkaya diri sendiri dan merugikan negara. Jika perbuatan melawan hukum itu terbukti, majelis hakim akan mempertimbangkan unsur lain satu per satu. Mubazir jika majelis mempertimbangkan semua unsur tapi tidak terbukti, ujarnya.SANDY INDRA PRATAMA | RINI KUSTIANI | BUDI SAIFUL HARIS
----------------
Ralat:

Pada Koran Tempo edisi Rabu, 13 Juni 2007, alinea ke-9, ada kesalahan yang mengganggu. Tertulis, Hakim tampaknya juga tidak mempertimbangkan adanya unsur kerugian negara seperti yang pernah disampaikan oleh Yusril Ihza Mahendra di persidangan.... Kata di persidangan kami ralat. Seharusnya, Saat diperiksa di Kejaksaan Agung. Demikian ralat kami.---Redaksi

Sumber: Koran Tempo, 14 Juni 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan