Antikorupsi.org, Jakarta, 20 Desember 2016 – Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak Kepala Kepolisian RI (Kapolri) untuk membatalkan telegram yang mengharuskan aparat penegak hukum mengantongi izin untuk memproses hukum anggota Polri.
Izin tersebut meliputi pemanggilan anggota Polri, melakukan penggeledahan, penyitaan, dan memasuki lingkungan Markas Komando Polri.
Aparat penegak hukum yang diharuskan memiliki izin yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan. Pengadilan juga diharuskan memiliki izin tersebut.