Korporasi-korporasi nakal kini tak bisa tenang lagi. Akhir tahun 2016 lalu Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No.13 tahun 2016 tentang tata cara penanganan tindak pidana oleh korporasi yang akan menjadi panduan bagi penegak hukum dalam menjerat korporasi.
A. PENGANTAR
Pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan berbagai upaya, baik pencegahan maupun penindakan. Pengorganisasian masyarakat, advokasi isu, maupun sosialisasi kebijakan anti korupsi merupakan hal yang tidak dapat dilepaskan dari upaya tersebut, termasuk dalam penegakan hukum. Lembaga peradilan merupakan salah satu ujung tombak pemberantasan korupsi, terutama dalam upaya penjeraan koruptor.
WACANA pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perwakilan daerah kembali mencuat. Gagasan yang telah lama didengungkan tersebut kembali muncul di tengah maraknya kasus korupsi yang terjadi di daerah.
Di negeri ini tidak ada yang meragukan kerja Komisi Pemberantasan Korupsi dalam upaya pemberantasan korupsi. Selama hampir 14 tahun KPK bekerja, sudah puluhan orang ditangkap melalui operasi tangkap tangan, ratusan kasus korupsi telah ditangani dan pelakunya dijebloskan ke penjara dan triliunan rupiah uang negara berhasil diselamatkan.
Beri aku 1.000 orang tua, niscaya akan kucabut semeru dari akarnya. Beri aku 10 pemuda, niscaya akan kugoncangkan dunia.
Laporan tahunan Komisi Pemberantasan Korupsi tahun 2016 mengungkap bahwa modus korupsi yang paling banyak ditangani meliputi tindak pidana korupsi terkait suap-menyuap, pengadaan barang dan jasa, serta pencucian uang.
Sudah jamak diketahui publik, pengadaan barang dan jasa masih jadi sektor paling rawan terjadinya korupsi. Bahkan, dalam banyak kasus suap-menyuap selalu beririsan dengan kepentingan untuk mendapatkan proyek-proyek yang dibiayai oleh negara.