Mantan Wali Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Baso Amiruddin Maula, dihukum 4 tahun penjara. Terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran Pemerintah Kota Makassar ini terbukti bersalah. Putusan ini sama dengan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi.
Tersangka kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) Rp 100 miliar, Burhanuddin Abdullah, kemarin (5/3) kembali diperiksa penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Tapi, dalam pemeriksaan ketiga itu, gubernur BI tersebut belum ditahan.
Kalau sebelumnya hanya menjadi jutawan, Menteri Komunikasi dan Informatika M. Nuh saat ini mengaku sudah menjadi miliarder. Itu diungkapkan Nuh dalam pembacaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di gedung KPK Kuningan kemarin (5/02).
Proses penangkapan jaksa Urip Tri Gunawan lalu mendemonstrasikan cepatnya gerak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggerebek modus korupsi. Aksi itu dimungkinkan karena KPK juga punya jaringan informan yang kuat. Seperti apa aksi operasi itu dilakukan?
Kasus suap Urip Tri Gunawan menjadi inspirasi bagi Jaksa Agung Hendarman Supandji untuk mereformasi gaji jajarannya. Ini karena gaji yang diterima para penuntut umum itu, terlalu kecil dibandingkan dengan tugas beratnya.
Nasib Jaksa Agung Muda (JAM) Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman dan Direktur Penyidikan Kejagung M. Salim di ujung tanduk. Jaksa Agung Hendarman Supandji berjanji akan memecat dua petinggi Gedung Bundar tersebut apabila kasus suap jaksa BLBI Urip Tri Gunawan ada yang berkaitan dengan mereka.
Kejaksaan Negeri Tangerang menetapkan mantan Direktur Utama Rumah Sakit Kusta Sitanala, Tangerang, berinisial JTS sebagai tersangka kasus korupsi. Dia diduga menyelewengkan dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 70 juta, kata Rahmat Haryanto, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tangerang, kemarin.
Harapan berbagai pihak agar anggaran pendidikan terus naik hingga minimal 20 persen dari APBN, seperti diamanatkan UUD
Tim penyidik juga mempertanyakan penunjukan perusahaan rekanan.
Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla menyatakan, dengan kriteria perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sekarang ini semakin luas, maka korupsi, kolusi dan nepotisme atau KKN di Indonesia secara umum akan semakin berkurang. Alasannya, orang Indonesia akan takut melakukan perbuatan korupsi.