Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla, yang juga Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, mengakui tidak bisa cepat untuk membersihkan aparatur negara dan pemerintahan dari upaya perbuatan korupsi.
Keinginan Al Amin Nur Nasution bebas dari tahanan tinggal mimpi belaka. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut terkait penangkapannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap alih fungsi hutan lindung.
Sebuah gerakan nasional tidak memilih politisi busuk (Ganti Polbus) dideklarasikan di Tugu Proklamasi beberapa waktu lalu. Gagasan itu dimotori beberapa NGO seperti JPPR, ICW, KIPP, Formapi dan Cetro. Gerakan tersebut sudah lama dilakukan. Muncul sejak 2003.
Tiga hakim Pengadilan Negeri Simalungun--Atok Dwi Nugroho, Ahmad Irsir Rohwan, dan Kun T. Wibowo--dibebastugaskan menangani perkara. Itu lantaran mereka mengabulkan praperadilan tiga tersangka kasus korupsi.
Keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK ternyata hingga saat ini belum mampu mendorong kinerja kejaksaan dan kepolisian untuk maju dalam penanganan kasus korupsi.
Kuasa hukum Al Amin Nur Nasution, selaku pemohon praperadilan, membantah semua dalil yang dikemukakan kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Saksi-saksi yang diajukan KPK dalam sidang praperadilan dinilai tidak memenuhi kualifikasi dan kualitas sebagai saksi.
Tersangka kasus dugaan korupsi penjualan tanker raksasa atau very large crude carrier (VLCC) yang juga mantan Direktur Utama Pertamina, Ariffi Nawawi, kemarin diperiksa Kejaksaan Agung. Pemeriksaan ini untuk melengkapi berita acara, ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Bonaventura Daulat Nainggolan.
Komisi Yudisial (KY) benar-benar ingin menjaring calon hakim agung yang berkualitas. Untuk memastikan latar belakang dan kepribadian mereka, KY akan mendatangi daerah masing-masing calon yang telah dinyatakan lolos seleksi tahap kedua.
Jangan berhenti pada Oentarto.
Markas Besar Kepolisian RI menahan Sumita Tobing. Menurut Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Bambang Hendarso Danuri, mantan Direktur Utama TVRI itu diduga terlibat kasus penggelembungan dana dalam proyek pengadaan alat-alat produksi berita senilai Rp 12,4 miliar. Dia ditahan karena kasus korupsi penyalahgunaan wewenang dan penggelembungan dana pengadaan alat-alat, kata Bambang di kantornya kemarin.