Sebab, hakim hanya memutuskan menerima permohonan banding yang diajukan Tommy kepada Kejaksaan.
Jakarta - Kejaksaan Agung tak yakin putusan bebas pengadilan banding Guernsey, Inggris, otomatis mencabut pemblokiran atas uang Garnet Investment Limited milik Tommy Soeharto di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas. Sebab, hakim hanya memutuskan menerima permohonan banding yang diajukan Tommy kepada Kejaksaan.