Untuk Amandemen Aturan Japung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan batas waktu tiga bulan kepada Departemen Dalam Negeri untuk mengamandemen Peraturan Menteri Dalam Negeri No 32 Tahun 2002 tentang jasa pungut. Hal itu diperlukan agar para pejabat tidak mendapatkan peluang menangguk aliran jasa pungut pajak daerah lagi.