Jumat, 20 Februari 2009 jam 10.30-11.30 Indonesia Corruption Watch menggelar konferensi pers untuk menyikapi kebijakan Kejaksaan Agung terkait dengan penanganan perkara korupsi yaitu bagi tersangka kasus dugaan korupsi yang mengembalikan uang kerugian negara saat penyidikan perkara tak akan ditahan. Kebijakan tersebut dibuat dengan alasan untuk memaksimalkan pengembalian uang negara.
Berikut adalah detail Press Release tersebut: