"Saya tidak terima bagian uang itu," kata Romli.
Mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Romli Atmasasmita dituntut lima tahun penjara. Jaksa menilai Romli bersalah dalam perkara dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.