Korupsi telah menggerogoti pendidikan. Anggaran pendidikan yang minim menjadi berkurang. Akibatnya, warga negara tidak mendapat hak pendidikan sewajarnya.
Keluarkan Petisi, Tokoh Nasional Imbau Jasin dan Haryono Tidak Mundur
Kehilangan ketua dan dua pimpinan lain karena terjerat kasus hukum bakal melumpuhkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)? Tidak. Lembaga antikorupsi tersebut tidak akan kehilangan taring. Setidaknya, itulah penegasan dua pimpinan KPK tersisa, M. Jasin dan Haryono Umar, kemarin (16/9).
“Ini memang persekongkolan elite.”
Koalisi Masyarakat Anti Korupsi kemarin melaporkan pemerintah Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat ke Perserikatan Bangsa-Bangsa. Koalisi menilai, lembaga eksekutif dan legislatif terlibat upaya sistematis melemahkan pemberantasan korupsi.
Tersangka Dugaan Korupsi di KBRI
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan, penyidikan kasus dugaan korupsi di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Thailand terus berjalan. Setelah proses hukum itu tertunda, tim jaksa penyidik akan terbang ke kantor perwakilan di Negeri Gajah Putih itu sesudah Lebaran nanti.
PERSETERUAN antara cicak melawan buaya ternyata bukan isapan jempol belaka, tapi sungguh-sungguh terjadi dan menguras banyak energi. Tentu itu tamsil belaka. Di alam nyata, tidak mungkin cicak melawan buaya. Bukan saja habitat keduanya berbeda, melainkan jelas tidak imbang kalau cicak yang mungil bertempur melawan si raksasa buaya.
KASUS pemeriksaan para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh penyidik Polri dan rencana DPR memangkas kewenangan penuntutan KPK merupakan dua hal yang berbeda, tapi menyentuh dua hal yang sama. Dua hal yang sama tersebut adalah kewenangan multifungsi dan superbodi KPK. Dua hal itu merupakan kewenangan yang selama ini memberikan kekuatan tambahan bagi KPK sehingga citra sukses dan integritas pemberantasan korupsi melampaui Polri dan kejaksaan, baik dalam penyidikan maupun penuntutan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga sampiran negara yang memiliki reputasi paling menonjol dalam pemberantasan korupsi di republik ini, tengah menghadapi ujian paling berat sejak dibentuk melalui UU No 30/2002. Setelah sang ketua menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan, giliran selanjutnya adalah usikan pihak kepolisian terhadap dua komisioner lain, Chandra dan Bibit, dengan tuduhan penyalahgunaan kewenangan. Bahkan, update terakhir keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Senin 14 September 2009 Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) FH UGM mengadakan diskusi soal Surat Edaran Mendagri Nomor 555/3032/SJ. Seperti diketahui surat edaran tersebut sangat kental dengan korupsi.
unduh dokumen kajiannya di sini |
Seperti kita ketahui, akhir-akhir ini muncul upaya pengalihan kewenangan penuntutan perkara korupsi yang selama ini ada di KPK ke Kejaksaan. Hal ini terkait dengan hampir selesainya pembahasan RUU Pengadilan korupsi di DPR. Kamis, 17 September 2009 Pukul. 14.00 WIB, di ICW dilakukan Konferensi Pers: Menolak Monopoli Penuntutan Kasus Korupsi di Kejaksaan. Acara dimoderatori Emerson Yuntho, Wakil Koordinator ICW. Menghadirkan narasumber: Febri Diansyah, Peneliti Hukum ICW dan Firdaus Ilyas, Koordinator Bidang Pusat Data dan Analisis ICW. Pada konferensi pers disampaikan analisis hukum, fakta dan analisis pengelolaan keuangan Kejaksaan Agung. Analisis hukum dan fakta buram di level Penuntutan disampaikan oleh Febri Diansyah, sedangkan analisis pengelolaan keuangan disampaikan oleh Firdaus Ilyas (HP. 081 2982 0004).
Rabu, 16 September 2009 di Kantor ICW Kalibata diselenggarakan diskusi publik untuk mematangkan uji materi UU Sisdiknas dan UU BHP. Berikut adalah press release terkait dengan diskusi tersebut.
Naskah press release dalam format PDF |
dokumen kajian/ kesimpulan uji materi UU Sisdiknas dan UU BHP |