PEMBERANTASAN korupsi menjadi salah satu dari lima agenda penting yang akan dijalankan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono pada periode lima tahun jabatan mereka ke depan. Tetapi di mata masyarakat, peningkatan kesejahteraan rakyat justru adalah hal paling utama yang diinginkan untuk segera dipenuhi oleh SBY-Boediono.
Induk koperasi dan pusat koperasi TNI akan dikaji ulang.
Peraturan presiden tentang pengalihan aktivitas bisnis Tentara Nasional Indonesia dinilai terlalu longgar. Pemerintah tidak tegas mengambil alih bisnis, tapi malah memerintahkan pembentukan tim baru dan tanpa memberikan tenggat. "Perpresnya terlalu minimalis dan kompromistis. Tidak mengalihkan, tapi malah membentuk tim baru," kata pengamat militer dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Jaleswari Pramodawardani, kepada Tempo kemarin.
”Tak usah berandai-andai, di persidangan semuanya terbuka,” kata Kapolri.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Haryono Umar dan Mochamad Jasin, kembali diperiksa di Markas Besar Kepolisian RI. Pemeriksaan ini merupakan yang ketiga. Mereka diperiksa sebagai saksi atas tersangka Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto, wakil ketua nonaktif KPK. ”Kami diperiksa sebagai saksi untuk Bibit dan Chandra,” kata Jasin sebelum pemeriksaan di Mabes Polri kemarin.
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Hamka Yandhu. Menurut juru bicara KPK, Johan Budi S.P., pemeriksaan terhadap mantan anggota Komisi Keuangan DPR ini berkaitan dengan kasus dugaan aliran dana cek pelawat. Hamka diperiksa sebagai saksi atas tersangka Endin Soefihara. "Diperiksa sekitar pukul 10 pagi dan selesai diperiksa sekitar pukul empat sore,” kata Johan di kantornya kemarin.
Penasihat hukum Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (nonaktif) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah mengakui mempunyai data kuat yang menunjukkan kriminalisasi terhadap kedua pimpinan KPK itu hanya rekayasa.
Langkah penertiban dan pengambilalihan bisnis Tentara Nasional Indonesia, seperti tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2009 tentang Pengambilalihan Aktivitas Bisnis TNI, masih minimalis, kompromistis, dan banyak mengandung alur pikir yang tidak nyambung.
HILANGNYA ayat 2 pasal 113 dalam RUU Kesehatan tentang rokok sebagai salah satu bahan yang mengandung zat aditif tidak boleh lewat begitu saja sebagaimana sebuah kesalahan teknis yang tidak disengaja.
Setelah meredup beberapa bulan, bidang penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak lagi. Kemarin lembaga antikorupsi yang tak putus dirundung persoalan itu menetapkan tersangka baru dalam korupsi di Bank Jabar dan Banten. Dua tersangka baru itu mantan Direktur Pemasaran Bank Jabar Uce Karna Suganda dan eks Direktur Keuangan Abas Suhari Sumantri.
Polri terus berupaya melengkapi berkas pemeriksaan Chandra M. Hamzah, wakil ketua KPK (non aktif) yang juga tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan suap. Kemarin (15/10) dua pimpinan KPK, Haryono Umar dan M. Jasin, memenuhi panggilan Bareskrim Polri.
Sebuah pasal dalam UU No 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara dinilai diskriminatif. Pasal 50 UU Perbendaharan Negara (PN) menyatakan, setiap aset negara tidak bisa disita pihak mana pun. Karena itu, seorang warga negara meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan pasal tersebut.