Langkah Mahkamah Konstitusi memutar rekaman percakapan telepon seluler Anggodo Widjojo dengan sejumlah pejabat kepolisian dan kejaksaan menjadi semacam konfirmasi kuat bagi masyarakat.Menurut sosiolog dari Universitas Indonesia, Tamrin Amal Tomagola, Rabu (4/11), masyarakat menjadi yakin apa yang selama ini mereka dengar sebagai gosip dan bisik-bisik bahwa hukum dan keadilan di negeri ini bisa dipermainkan ternyata memang terbukti.
Mahfud: Jangan Melawan Arus Kekuatan Rakyat
Anggodo Widjojo, yang sejak Selasa diperiksa polisi, Rabu (4/11) sekitar pukul 21.25, diam-diam meninggalkan Badan Reserse Kriminal Polri. Kepastian Anggodo sudah dibebaskan polisi datang dari pengacaranya, Bonaran Situmeang.Menurut Situmeang, kliennya sudah meninggalkan Mabes Polri dengan perlindungan polisi. Ia mengatakan kliennya adalah saksi pelapor sehingga tidak perlu ditahan.
Inilah sebagian isi detail tentang rekaman perbincangan yang kemarin diputar dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin.
Badan Pemeriksa Keuangan masih menunggu laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan terkait aliran dana penggunaan dana talangan Rp 6,7 triliun, yang dikucurkan Lembaga Penjamin Simpanan pada Bank Century.
Tim Independen Klarifikasi Fakta dan Proses Hukum telah terbentuk (Senin, 2/11).
Sebuah rekaman pembicaraan—yang dicurigai berisi rekayasa ”kriminalisasi” Komisi Pemberantasan Korupsi—hari-hari ini layaknya ”batu bertuah” dalam cerita misteri, yang diperebutkan, didiskusikan, dianalisis, ditranskrip, digandakan, ditayangkan, dan didesiminasikan secara luas.
Seharusnya KPK tak perlu ada. Kita tahu kehadiran lembaga ini menimbulkan suasana persaingan tak sehat di antara lembaga-lembaga penegak hukum.
Wartawan senior Kompas menilai, membeludaknya dukungan terhadap kasus penahanan Bibit-Chandra oleh kepolisian menunjukkan nurani rakyat belum mati. ”Bagi rakyat, nurani inilah harta yang tersisa,” tutur wartawan itu melalui SMS kepada saya.
Rencana Investasi Bisa Tertunda
Persoalan yang melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian Negara RI akan mengganggu iklim investasi. Konflik tersebut dikhawatirkan mengganggu stabilitas sosial, politik, serta penegakan hukum sehingga mengakibatkan tertundanya rencana investasi.
Tim Independen Klarifikasi Fakta dan Proses Hukum Kasus Wakil Ketua (nonaktif) Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, Selasa (3/11), meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia menahan Anggodo Widjojo. Anggodo adalah adik tersangka kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo, yang juga buronan KPK.