Menurut jaksa, kesepuluh cek diterima dari Arie Malangjudo.
Mantan anggota Fraksi TNI/Polri Dewan Perwakilan Rakyat, Udju Djuhaeri, dituduh menerima 10 lembar cek pelawat senilai Rp 500 juta. Pemberian itu ditujukan sebagai imbalan memilih Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.
Bekas anggota Badan Pemeriksa Keuangan ini didakwa dengan pasal berlapis. Ancaman hukuman maksimalnya lima tahun penjara.