Setelah Adrian Kiki, TPK Buru Sherny Kojongian

Terpidana Kasus BLBI yang Kabur ke Amerika

Upaya memulangkan koruptor buron ke tanah air terus dilakukan pemerintah melalui Tim Pemburu Koruptor (TPK). Setelah mengurus terpidana seumur hidup kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Adrian Kiki Ariawan, TPK menginventaris koruptor lain yang akan diekstradisi.

Itu menjadi salah satu pembicaraan TPK saat mengadakan rapat koordinasi di Kejaksaan Agung pada Jumat lalu (26/3). ''Permasalahan ekstradisi tentu dibicarakan saat rapat koordinasi,'' kata Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto kemarin (28/3).

Informasi yang dihimpun mengatakan, salah seorang yang diburu adalah Sherny Kojongian. Dia merupakan terpidana kasus BLBI Bank Harapan Sentosa (BHS). Untuk keperluan itu, pemerintah mengirim permintaan ekstradisi ke Amerika Serikat, tempat Sherny diduga melarikan diri.

Saat dikonfimasi hal tersebut, Didiek menyatakan belum bisa memastikan. ''Saya belum dapat laporannya. Besok (hari ini, Red) kami sampaikan,'' kata mantan wakil kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jatim itu.

Sherny merupakan mantan direktur kredit/treasury. Dia menjadi terpidana bersama dengan Hendra Rahardja (komisaris uta­ma PT BHS) dan Eko Edi Putranto (komisaris/pemegang saham). Akibat kasus itu, negara rugi Rp 1,9 triliun.

Ketua TPK Darmono sebelumnya mengatakan, prioritas kerja TPK adalah memperbaiki sistem dalam mem­buru Sherny. ''Target kami ba­gaimana penegakan hukum berjalan sesuai dengan aturan yang ada,'' kata Darmono akhir pekan lalu.

Terkait upaya ekstradisi Adrian Kiki, dia mengatakan, pihaknya sedang merevisi surat-surat jawaban yang akan disampaikan kepada pemerintah Australia. ''Masih ada yang perlu disempurnakan, terkait materi dan formatnya. Segera kami kirimkan ke pemerintah Australia,'' terang Darmono yang juga menjabat wakil jaksa agung.

Seperti diwartakan, mantan Presdir Bank Surya Adrian Kiki ditangkap otoritas Australia Barat pada 28 November 2008. Saat ini proses hukum Adrian Kiki dalam tahap banding terkait rencana ekstradisi.

TPK, lanjut Darmono, juga tengah menyempurnakan sejumlah MLA (mutual legal assistance). Misalnya, terkait rekening bos Bank Global Irawan Salim dan mantan Dirut Bank Mandiri E.C.W. Neloe di Swiss. ''Kita sempurnakan MLA kepada pemerintah Swiss sehingga bisa dilakukan pemblokiran kembali,'' urai mantan Kajati DKI Jakarta itu. (fal/c4/oki)
Sumber: Jawa Pos, 29 Maret 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan