KPK Dalami Dugaan Suap Kasus Migas

Setelah SFO Hukum Perusahaan Inggris

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat tugas baru. Di tengah menangani sejumlah kasus korupsi yang sedang menjadi sorotan publik, lembaga tersebut akan menangani kasus dugaan suap perusahaan Inggris, Innospec Ltd, kepada sejumlah mantan pejabat migas di Indonesia.

''Ya, sekarang KPK memang mendalami kasus dugaan suap dari perusahaan Inggris itu,'' ujar Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. ketika dihubungi kemarin (28/3).

Johan menuturkan, KPK sudah menerima laporan dan pengaduan dari masyarakat. Bahkan, itu terjadi sebelum keluar putusan pengadilan Inggris berupa sanksi denda kepada Innospec.

Meski tengah mendalami, kata Johan, KPK belum bisa memastikan berapa lama penelaahan terhadap kasus itu berlangsung. Yang jelas, tim penyelidik KPK terus menyelidiki kasus tersebut. ''Kami tidak tahu akan memakan waktu berapa lama. Yang jelas, kalau sudah ada alat bukti yang memenuhi, status kasusnya bisa segera dinaikkan,'' paparnya.

Pengadilan Inggris Jumat lalu (26/3) menetapkan penalti atau denda uang kepada sebuah perusahaan multinasional yang memberikan komisi miliaran rupiah kepada para pejabat migas Indonesia. Badan Antikorupsi Inggris atau Serious Fraud Office (SFO) menyebutkan, suap USD 17 juta (hampir Rp 170 miliar) itu ditujukan untuk mengamankan order penjualan timbal atau tetra ethyl lead (TEL) hingga USD 170 miliar (hampir Rp 1,7 triliun).

Dalam dakwaannya, SFO mengatakan bahwa uang suap itu telah membuat penghapusan bensin bertimbal di Indonesia menjadi tertunda. Sebab, berdasar UU No 23 Tahun 1997, ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengendalian Pencemaran Udara, yaitu PP No 41 Tahun 1999 pada 26 Mei 1999. Namun, suap itu membuat pelarangan timbal molor hingga 2006.

Kementerian ESDM baru mengeluarkan aturan bensin tanpa timbal pada 2006 melalui Keputusan Dirjen Migas Nomor 3674/K/24/DJM/2006 tentang standar dan mutu BBM jenis bensin yang dipasarkan dalam negeri tertanggal 17 Maret 2006. Peraturan itu diteken Dirjen Migas saat itu, Iin Arifin Takhyan, yang menggantikan Rachmat Sudibyo (Dirjen Migas periode 2001-2002)

Rachmat Sudibyo mengaku tak pernah menerima suap dari perusahaan Inggris agar menunda larangan atau penghapusan bensin bertimbal di Indonesia. ''Itu harus dibuktikan dulu. Saya waktu 2001 menjadi Dirjen Migas tidak menerima suap itu. Sebagai Dirjen, saya memang kasih izin untuk segala yang berkaitan dengan pengadaan  BBM. Pengadaan bensin timbal sudah lama. Sebelum saya masuk pun sudah ada,'' katanya saat dikonfirmasi.

Rachmat kembali menyatakan, sebagai Dirjen Migas sejak 2001, dirinya sering memberikan persetujuan, khususnya soal pengadaan BBM. ''Saya tidak ingat karena kejadiannya sudah lama. Tetapi, pengadaan itu kan di Pertamina. Tolong dicek ke supplier-nya. Saya tidak tahu kapan berhenti. Setelah saya selesai pun (diganti, Red), pengadaan itu masih ada.''

Penggunaan TEL untuk bensin mulai dihapuskan di AS sejak era 1970-an sehubungan dengan efeknya yang membahayakan kesehatan dan lingkungan. Eropa juga sudah menghapuskan penggunaan TEL pada 2000-an. (ken/wir/dwi)
Sumber: Jawa Pos, 29 Maret 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan