Sempat jadi tersangka, lalu terperiksa.
Kepolisian dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia membalas manuver Komisaris Jenderal Susno Duadji. Kedua lembaga itu memperkarakan bekas Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri tersebut dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Empat jaksa kemarin mengadukan Susno kepada pimpinan Kejaksaan Agung. Mereka meminta pimpinan Kejaksaan Agung melanjutkan pengaduannya kepada penyidik di Mabes Polri. "Kami menyampaikan pengaduan tertulis, atas dasar pencemaran nama baik," kata Cirus Sinaga di Kejaksaan Agung kemarin.