Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki kasus suap di PT TUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) DKI Jakarta. Kemarin KPK memeriksa Ketua PT TUN DKI Jakarta Sudarto Radyosuwarno.
Seperti diberitakan, upaya suap tersebut dilakukan pengacara Adner Sirait kepada hakim di PT TUN itu, Ibrahim. Keduanya ditangkap KPK secara terpisah setelah melakukan serah terima uang suap Rp 300 juta. KPK pun telah menetapkan status tersangka atas Ibrahim dan Adner pada Selasa lalu (30/3). Saat ini Adner sudah ditahan. Sedangkan Ibrahim belum ditahan karena sakit.