Potongan hukuman enam bulan penjara untuk terpidana kasus suap Artalyta Suryani alias Ayin menuai kecaman. Komisi Yudisial (KY) menganggap putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dengan PK (peninjauan kembali) yang diajukan oleh Ayin tidak berpihak kepada masyarakat. Putusan tersebut justru menunjukkan upaya proteksi MA terhadap penyuap jaksa kasus BLBI (bantuan likuiditas Bank Indonesia) Urip Tri Gunawan tersebut.
"Putusan itu mengenaskan. Itu menyedihkan," kata Ketua KY Busyro Muqoddas saat menghadiri pelantikan hakim agung di gedung MA kemarin (7/4).