Eks Menkes Dituntut Lima Tahun Penjara

Kasus Korupsi Alkes Rp 104,47 Miliar

Mantan Menkes Achmad Sujudi harus siap-siap mendekam di balik jeruji penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menuntut hukuman lima tahun penjara karena menganggap Sujudi merugikan negara Rp 104,47 miliar.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar JPU Catharina Mulyana Girsang dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor kemarin (13/4).

Selain hukuman kerangkeng, jaksa menuntut Sujudi membayar denda Rp 200 juta dengan subsider tiga bulan penjara. Terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 700 juta.

Kasus yang melibatkan mantan Menkes tersebut terkait dengan proyek pengadaan alat kesehatan medis untuk kawasan timur Indonesia (KTI) dan Palang Merah Indonesia (PMI) pada tahun anggaran 2003. Menurut hasil penelitian penyidik di beberapa rumah sakit kawasan timur Indonesia, banyak alat kesehatan (alkes) yang penggunaannya tidak efektif. Artinya, pengadaan alkes tersebut sia-sia belaka.

Surat tuntutan jaksa menyatakan, Sujudi terbukti bersekongkol, melakukan penunjukan langsung dalam pengadaan alkes. Dia mengeluarkan surat perintah soal pengadaan alkes tersebut. Menurut jaksa, unsur dalam pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terbukti. "Unsur memperkaya dan merugikan keuangan negara terpenuhi,'' kata jaksa.

Dalam kasus tersebut, JPU juga menjerat Dirut PT Kimia Farma Trading Gunawan Pranoto dan Dirut PT Rifa Jaya Mulia Rinaldi Yusuf. Sesuai dengan surat dakwaan, uang negara mengalir ke Gunawan Rp 52 miliar dan Mulia Rp 27, 6 miliar. Terdakwa Sujudi didakwa menerima Rp 700 juta. (ken/c1/agm)
Sumber: Jawa Pos, 14 April 2010
----------
Mantan Menkes Dituntut Lima Tahun Penjara

Mantan Menteri Kesehatan Achmad Sujudi dituntut hukuman lima tahun penjara. Jaksa menilai Sujudi terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan untuk 32 rumah sakit umum daerah di kawasan timur Indonesia pada 2003 dengan kerugian negara sebesar Rp 104,47 miliar.

”Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama- sama,” kata jaksa penuntut umum, Chatarina Mulyana Girsang, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (13/4). Sujudi disebutkan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa juga meminta majelis hakim menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara dan membayar uang ganti rugi sebesar 700 juta. Menteri Kesehatan era Presiden Megawati Soekarnoputri ini disebutkan telah mengembalikan uang Rp 700 juta itu saat dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut Chatarina, dalam proyek pengadaan alat kesehatan di kawasan timur Indonesia itu, Sujudi telah menunjuk langsung PT Kimia Farma Trading (KFTD) dan PT Rifa Jaya Mulya (RJM) sebagai rekanan Departemen Kesehatan (Depkes). Lelang dalam proyek itu dinilai hanya formalitas belaka.

Sujudi juga disebutkan menerima uang Rp 700 juta dari rekanan. ”Terima Rp 200 juta dari Gunawan Pranoto (PT KFTD) dan Rp 500 juta dari Rinaldi Yusuf (PT RJM),” kata jaksa Muhibuddin. Jaksa menolak alasan Sujudi bahwa penunjukan langsung dilakukan karena kondisi genting, yaitu terjadi wabah penyakit di Indonesia timur.

Sujudi juga dianggap memperkaya orang lain, yaitu PT KFTD Rp 52 miliar, PT RJM Rp 27 miliar, beberapa perusahaan subkontrak, dan 32 direktur RSUD.

Menanggapi tuntutan JPU, Sujudi akan mengajukan nota pembelaan. ”Saya akan menyampaikan pleidoi sendiri. Penasihat hukum juga akan menyusun pleidoi,” katanya. Sujudi bersikukuh proyek itu diadakan dalam kondisi mendesak. (AIK)
Sumber: Kompas, 14 April 2010
-------------
Mantan Menteri Dituntut 5 Tahun Bui
“Tidak terlibat dalam hal teknis,” kata pengacara.

Terdakwa Ahmad Sujudi dituntut pidana penjara lima tahun. Mantan Menteri Kesehatan ini dinilai oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan. Selain pidana penjara, Ahmad dituntut membayar denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 700 juta.

Jaksa Katarina Girsang menilai, terdakwa Ahmad Sujudi telah melakukan persekongkolan dengan menunjuk langsung perusahaan rekanan pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan pada 2003. Proyek ini direncanakan oleh Ahmad sebagai bagian dari program Departemen di kawasan timur Indonesia dan Palang Merah Indonesia pada 2003.

Menurut jaksa, terdakwa Ahmad dinilai mengeluarkan surat perintah tentang pengadaan alat kesehatan. Surat itu dijadikan dasar untuk melakukan proses lelang hanya untuk formalitas. ”Akibatnya, keuangan negara diduga mengalami kerugian sebanyak Rp 104,47 miliar,” ujar jaksa Katarina saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin.

Ahmad, menurut jaksa, telah memperkaya diri sendiri dengan penunjukan langsung rekanan dalam pengadaan alat kesehatan tersebut. Penunjukan langsung terhadap PT Kimia Farma Trading dan PT Rifa Jasa Mulya (perusahaan rekanan), menurut jaksa, karena Ahmad Sujudi telah menerima uang Rp 700 juta dari dua perusahaan tersebut.

Selain penunjukan langsung, jaksa menyatakan terdakwa melakukan markup (penggelembungan) harga. Menurut jaksa, terdakwa menaikkan harga alat-alat kesehatan beberapa persen lebih tinggi dibanding harga aslinya. ”Padahal dana untuk pembelian alat-alat tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2003.

Adapun Humprey Djemat, pengacara Ahmad Sujudi, menyatakan tuntutan jaksa tidak pantas. Sebab, segala hal yang dituduhkan jaksa kepada kliennya merupakan permasalahan teknis. ”Dan ini tidak ada kaitannya secara langsung atau tidak dengan klien kami,” ujarnya saat dihubungi kemarin. “Pak Sujudi tidak terlibat dalam hal teknis.”

Humprey menjelaskan, proyek ini ditangani panitia pengadaan. Laporan dari pengadaan ini, Humprey melanjutkan, disampaikan sebatas kepada direktur jenderal.

Kasus ini, selain melibatkan Ahmad Sujudi, diduga melibatkan Direktur Utama PT Kimia Farma Trading Gunawan Pranoto dan Direktur Utama PT Rifa Jaya Mulia Rinaldi Yusuf. Ketiga tersangka itu dinilai harus bertanggung jawab atas kerugian negara Rp 71,3 miliar dari total nilai proyek pengadaan Rp 190 miliar. GUSTIDHA BUDIARTIE
 
Sumber: Koran Tempo, 14 April 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan