Teliti Berkas Bahasyim, Tunjuk Jaksa Gabungan

MANTAN pejabat Ditjen Pajak Bahasyim Assifie, yang juga tersangka kasus dugaan mafia pajak, bakal terkena jerat pasal berlapis atas kepemilikan rekening di luar kewajaran. Setidaknya, hal itu terlihat dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dari penyidik Polda Metro Jaya.

Dalam SPDP itu, Bahasyim dikenai sangkaan pasal 2, 3, dan atau pasal 12 b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, dia disangka dengan pasal 3 ayat (1) dan atau pasal 6 ayat (1) UU Pencucian Uang.

Meski demikian, kejaksaan belum membeberkan unsur korupsi atas kepemilikan rekening senilai Rp 64 miliar tersebut. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy menolak membeberkan hasil kajian tim pidsus atas perkara Bahasyim. ''Itu rahasia. Tunggu saja hasil penyidikan dari Polda Metro Jaya,'' kata Marwan kemarin (13/4).

Mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur itu beralasan, sikapnya tersebut itu berkaitan dengan aturan dalam UU Pencucian Uang. Yakni, penyidik dan penuntut umum tidak boleh membuka laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto menambahkan, Kejati DKI Jakarta telah membahas secara khusus persiapan penunjukan jaksa peneliti (P-16). Nanti mereka mengawal penanganan kasus itu dalam tahap pra penuntutan dan penuntutan. ''Tim jaksa diisi dari jajaran pidana umum, pidana khusus, intelijen, dan pengawasan,'' tutur Didiek.

Penunjukan tim jaksa gabungan tersebut tidak lepas dari pengalaman menangani kasus Gayus Tambunan. Dalam kasus Gayus, jaksa P-16 tidak berkoordinasi dengan bidang pidsus meski ada sangkaan pasal tindak pidana korupsi. ''Karena ada sangkaan pasal korupsi, ditunjuk jaksa pidsus. Jaksa pidum ditunjuk karena ada sangkaan pasal pencucian uang,'' kata mantan Wakajati Jatim itu.

Sementara itu, keterlibatan jaksa dari jajaran pengawasan terkait langkah antisipasi atas kemungkinan terjadinya penyimpangan. ''Diperlukan untuk memberikan rambu-rambu supaya tidak ada penyimpangan,'' ujar Didiek. Dalam kasus Gayus, hasil eksaminasi menunjukkan adanya ketidakcermatan jaksa dalam penanganan perkara.

Seperti diketahui, kasus Bahasyim bermula dari laporan PPATK pada Maret 2009 kepada Bareskrim Polri. Selanjutnya, kasusnya dilimpahkan ke Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya. Bahasyim pernah menjadi kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta VII Ditjen Pajak hingga 2007. Dia juga pernah bertugas di Kantor Badan Pengawasan Pembangunan Nasional (Bappenas). Saat ini Bahasyim telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro. (fal/c4/dwi)
Sumber: Jawa Pos, 14 April 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan