Dana Kampanye; Terima Dana Terlarang, Status Calon Bisa Batal

Pasangan calon kepala daerah yang menerima dana kampanye dari sumber terlarang dan tidak melaporkannya kepada Komisi Pemilihan Umum dapat dibatalkan statusnya sebagai peserta pemilu kepala daerah. Untuk menegakkan aturan itu, dibutuhkan ketegasan dari KPU sebagai penyelenggara pilkada.

Sanksi pembatalan status pasangan calon kepala daerah akibat menerima dan tak melaporkan sumbangan dari sumber terlarang itu diungkapkan peneliti Indonesia Corruption Watch, Abdullah Dahlan, di Jakarta, Senin (12/4). Hal itu tertuang pada Pasal 12 Ayat 2 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu dalam Penyelenggaraan Pilkada.
Jika menerima sumbangan dari sumber terlarang, pasangan calon kepala daerah dilarang menggunakannya, wajib melaporkannya ke KPU setempat, dan menyerahkan sumbangan itu ke kas daerah paling lambat 14 hari sejak masa kampanye berakhir. Sumbangan terlarang itu berasal dari negara/lembaga asing, penyumbang tanpa identitas jelas, serta sumbangan dari pemerintah/BUMN/BUMD.
”Ini langkah baik untuk menciptakan pemilu yang lebih transparan dan akuntabel. Jika dalam pemilu lalu yang dikenai sanksi hanyalah tim suksesnya, pasangan calonnya bisa dikenai sanksi. Namun, pelaksanaan hukuman ini tergantung ketegasan KPU sebagai penyelenggara,” katanya.
Sekretaris Jenderal Institut Akuntan Publik Indonesia Tarkosunaryo mengatakan, banyak pasangan calon kepala daerah yang kalah dalam perolehan suara tidak mau menyampaikan laporan final dana kampanye kepada KPU. Bahkan, banyak pula pasangan calon yang tak memberikan rekening dan laporan awal dana kampanye. Namun, tak ada sanksi tegas dari penyelenggara pemilu. (mzw)
Sumber: Kompas, 13 April 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan